Advertorial

Dukung Listrik IKN, PLN Modernisasi Perizinan SUTT Kuaro via Sistem OSS

Kaltim Today
06 Mei 2026 19:45
Dukung Listrik IKN, PLN Modernisasi Perizinan SUTT Kuaro via Sistem OSS
Perwakilan PLN UIP KLT mengikuti koordinasi penanaman dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam Aplikasi OSS di Ruang Rapat Saguling, PLN Kantor Pusat, Jakarta.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melakukan modernisasi tata kelola perizinan infrastruktur ketenagalistrikan melalui integrasi digital. Langkah ini difokuskan pada pengamanan dokumen tata ruang untuk proyek pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

PLN kini mulai mengintegrasikan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam aplikasi Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa tertib perizinan merupakan fondasi utama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi. Integrasi ini bertujuan memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS adalah upaya kami memperkuat tata kelola perizinan yang tertib dan terintegrasi dalam sistem nasional," ujar Basuki, Selasa (5/5/2026).

Basuki menegaskan, digitalisasi perizinan menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik, khususnya di wilayah IKN. Menurutnya, aspek teknis harus berjalan beriringan dengan kepastian legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pihak PLN terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan agar setiap proyek memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan sistem OSS, setiap tahapan administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menjelaskan proses ini mencakup verifikasi dokumen hingga pencocokan data kegiatan secara resmi. Hal ini penting agar seluruh data terkoneksi dengan sistem perizinan nasional.

"Penanaman KKPR ke dalam OSS merupakan bentuk digitalisasi tata kelola perizinan. Data kegiatan kini tercatat secara resmi dan menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan," jelas Raditya.

Integrasi ini juga dinilai mampu menciptakan proses perizinan yang lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik. Setiap tahapan administrasi kini dapat ditelusuri secara digital sehingga mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

PLN UIP KLT berkomitmen menghadirkan infrastruktur listrik yang andal dan patuh regulasi. Modernisasi perizinan ini diharapkan menjadi kunci sukses dalam mendukung kesiapan energi hijau dan berkelanjutan di IKN.

[TOS | ADV PLN]



Berita Lainnya