Daerah
ESDM Buka Peluang BUMD dan Koperasi Kelola Sumur Tua Migas di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mulai menyosialisasikan skema pengelolaan sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Staf Khusus Menteri ESDM RI, Nanang Abdul Manaf, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14/2025.
“Peraturan ini menjadi referensi tata cara bagi mitra, baik KUD, BUMD, maupun UMKM, dalam mengajukan usulan pengelolaan sumur tua migas,” ujarnya.
Nanang menjelaskan, saat ini sumur-sumur tua tersebut masih berada dalam pengelolaan dan pengawasan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), seperti Pertamina Hulu Energi, PHSS, PHKT, PHM, dan perusahaan lainnya. Ke depan, SKK Migas akan berkoordinasi dengan masing-masing K3S untuk melakukan inventarisasi sumur tua yang berpotensi dikelola mitra.
“Sumur-sumur itu akan didata, mulai dari jumlah, koordinat, lokasi, hingga penanggung jawabnya. Setelah disepakati, data tersebut akan dipaparkan kepada calon mitra," jelasnya.
Dalam tahapan tersebut, calon mitra akan diberikan kesempatan mengajukan proposal pengelolaan. Proposal selanjutnya diproses oleh K3S terkait dengan memperhatikan sejumlah persyaratan, seperti pengalaman, laporan keuangan, ketersediaan tenaga ahli, serta ketentuan teknis lainnya.
Menurut Nanang, apabila jumlah sumur lebih banyak dibandingkan mitra yang memenuhi persyaratan, proses pengelolaan dapat dilakukan secara langsung. Namun, jika jumlah mitra lebih banyak daripada sumur yang tersedia, maka akan dilakukan seleksi untuk menentukan mitra yang dinilai paling memiliki kapasitas.
Terkait potensi produksi, Nanang menyebut banyak sumur tua yang sebelumnya ditinggalkan karena kadar air yang tinggi sehingga tidak lagi ekonomis bagi K3S, serta adanya berbagai kendala teknis di dalam sumur.
“Semua kondisi sumur, termasuk riwayat dan status teknisnya, akan disampaikan secara terbuka dalam expose. Ini penting agar mitra memahami betul kondisi sumur yang akan dikelola,” tegasnya.
Ia menambahkan, mitra pengelola dapat berasal dari koperasi, KUD, BUMD, UMKM, maupun perusahaan daerah. Namun, seluruh hasil produksi minyak wajib dijual kepada K3S dan tidak diperkenankan dipasarkan ke pihak lain.
“Untuk rincian wilayah dan potensi produksi di masing-masing daerah, akan disampaikan lebih lanjut dalam agenda sosialisasi berikutnya,” pungkas Nanang.
[RWT]
Related Posts
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya









