Advertorial

Gubernur Kaltim Wajibkan Perusahaan Salurkan CSR ke Baznas

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 14 Maret 2025 04:26
Gubernur Kaltim Wajibkan Perusahaan Salurkan CSR ke Baznas
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, meninjau kandang sapi saat peresmian Intensive Farming System (Infasy) di Kecamatan Waru, Kamis (13/3/2025). (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan mengubah sistem penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. 

Dalam peresmian Intensive Farming System (Infasy) di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU), pada Kamis, (13/3/2025), Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa dana CSR harus disalurkan langsung melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur.

Hal ini juga berkaitan degan beberapa perusahaan yang telah ikut berpartisipasi membantu suksesnya sistem pertanian Infasy tersebut dengan menyalurkan bantuan CSR berupa hewan ternak kepada pihak UPTD.

"Saya sampaikan, agar CSR, sedekah, infak, dan zakat perusahaan-perusahaan itu disalurkan melalui Baznas Kaltim. Supaya Bapak Ibu semuanya mendapat keberkahan dalam menjalankan kegiatan ekonomi," ujar Rudy dalam pidatonya.

Menurutnya, selama ini banyak dana CSR yang disalurkan secara sporadis, tanpa ada koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan bantuan dari perusahaan tidak terdistribusi secara merata dan kurang berdampak besar bagi masyarakat.

"Tadi masyarakat mau komplain, akhirnya tak jadi. Cukup Baznas yang menyelesaikan persoalan-persoalan perusahaan, apakah itu tambang, sawit, atau lainnya," kata Rudy.

Gubernur menyoroti bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi di Kaltim masih cukup tinggi. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya alokasi dana CSR yang benar-benar diarahkan untuk mengatasi masalah mendesak, seperti kemiskinan, stunting, dan pendidikan.

"Kenapa ini penting? Karena terjadi kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan. Dengan adanya Baznas, insyaallah ini menjadi problem solver," ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Rudy mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng DPRD Kaltim untuk membuat regulasi yang mewajibkan semua perusahaan menyalurkan CSR mereka melalui Baznas. Selain itu, perusahaan yang beroperasi di Kaltim juga diwajibkan memiliki kantor cabang di wilayah tersebut agar lebih mudah diawasi.

"Ke depan, saya bersama DPRD Provinsi Kaltim akan membuat regulasi agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib memiliki kantor cabang di sini. Tujuannya supaya lebih mudah dalam koordinasi dan komunikasi," katanya.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud membatasi kewenangan perusahaan, tetapi justru memastikan bahwa tanggung jawab sosial mereka benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

Ia pun mengingatkan agar para pelaku industri yang beroperasi di Kaltim tidak mengalihkan CSR mereka ke luar daerah. 

"Saya rasa keliru kalau CSR perusahaan diberikan di luar Kaltim, padahal di sini masih banyak yang membutuhkan," kata Rudy.

Baznas Kaltim nantinya akan berperan sebagai lembaga pengelola dana CSR, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyalurkan bantuan ke sektor-sektor prioritas. Gubernur juga meminta agar keputusan ini disampaikan langsung kepada pemilik perusahaan, bukan hanya kepada jajaran manajemen.

"Jadi, tolong sampaikan kepada owner perusahaan, bukan hanya kepada jajaran manajemen. Gubernur Kaltim meminta agar SK CSR diberikan kepada Baznas Provinsi Kaltim," tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya