Kukar
Hati-hati! Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Launching pelaksanaan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas elektronik nasional tahap 1. Sekaligus penandatangan nota kesepahaman tentang penegakan hukum dibidang lalu lintas dan angkutan antara Kapolri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dilaksanakan pada Selasa (23/03/2021). Hal ini turut diikuti oleh Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Vidcon di ruang Tri Brata Polres Kukar.
"Kalau MoU ditingkat Kabupaten dilakukan oleh Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri," kata Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dihubungi awak media.
Kendati, launching sekaligus penerapan ETLE di Polda Kaltim masuk ditahap 2 yang dilaksanakan bulan April mendatang. Balikpapan ditetapkan sebagai pilot projek penerapan sistem Etle, Kukar sendiri masih dalam proses penyiapan kamera portable.
Tilang elektronik dilakukan dengan kamera sebagai pembuktian jika mereka melanggar. Oleh karenanya nanti dipasang di kendaraan patroli, apabila terdapat pelangaran kamera tersebut bisa mendeteksi wajah dan nopol kendaraan.
View this post on Instagram
"Sistem ini juga langsung terkoneksi ke data base Samsat," tutur Gulo sapaan akrabnya.
Pengadaan peralatan, lanjutnya, masih di diskusikan terlebih dahulu, kalau pakai anggaran sendiri pada tahun ini tidak ada. Kemungkinan butuh dukungan dari Pemkab Kukar atau Korlantas. Nanti liat situasi kedepannya seperti apa, karena peralatan yang dibutuhkan memang tidak murah.
Sedangkan lokasi penerapan, lanjut Kasat Lantas, masih dilema dan susah sebab yuridiksi atau wilayah di Kukar berbeda-beda terutama masalah jalan.
Ada beberapa jalan di Kukar berstatus Provinsi dan Nasional, karena pihaknya minta dukungan Pemkab Kukar otomatis harus mencari jalan Kabupaten.
'Kemungkinan penerapannya masih didalam kota Tenggarong sebagai percontohan atau dijalur Seberang di L yang rawan kecelakaan," tandasnya.
[SUP | NON]