Nasional
Hetifah Usulkan Guru Honorer Senior Langsung Diangkat Jadi PNS
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pimpinan universitas terkait masukan dan evaluasi proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN, Senin (24/5/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Rektor Universitas negeri Manado Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali Gede Adi Yuniarta.
Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain gaji yang rendah, kurangnya penghargaan, serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan layaknya guru PNS.
“Regulasi ini yang perlu diatur, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan dan diskriminasi antara guru honorer dan PNS,” ujarnya.
Sumaryanto mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif, psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter.
“Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung,” jelasnya.
Deitje mengusulkan adanya rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer.
“Ada guru honorer yang sudah lama tidak diangkat, namun usia sudah mendekati pensiun. Perlu adanya insentif bagi mereka, dengan indikator kinerja utama untuk menentukannya,” ungkapnya.
Gede Adi mengatakan bahwa kualitas guru perlu menjadi fokus setelah pengangkatan ASN dilakukan.
“Pelatihan guru pasca diangkat ini yang perlu menjadi perhatian untuk menjamin kompetensi. Kami harap Komisi X dapat mengembalikan keran LPTK menjadi satu-satunya lembaga untuk menyiapkan guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pihaknya mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi PPPK.
“Selanjutnya, sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi PNS. Dalam masa tersebut, tentunya juga harus ada pendampingan dan pelatihan intensif agar para guru PPPK tersebut dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS,” ujarnya.
Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Tantangan PPU dalam Menyusun Formasi CPNS dan PPPK, Kapasitas Fiskal Daerah Harus Diutamakan
- Panduan Lengkap Cara Membeli E-Meterai Melalui Posfin dan Pospay Saat Situs Peruri Error
- Panduan Cek Akreditasi Kampus dan Prodi Mudah Lewat Online, Daftar CPNS 2024 Jadi Gampang
- CPNS KPK 2024 Buka 230 Formasi: Link PDF, Syarat, dan Tahapan
- Khusus Lulusan S1, Ini 16 Formasi CPNS 2024 untuk Semua Jurusan!