Bontang
Hindari Pembongkaran, DPM-PTSP Bontang Imbau Warga Urus IMB Sebelum Membangun
Kaltimtoday.co, Bontang – Untuk menghindari pembongkaran saat pelaksanaan pembangunan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengimbau masyarakat untuk mengurus izin dulu sebelum melakukan pembangunan. Pasalnya, jika membangun tanpa mengantongi surat izin, maka pembangunan tak bisa dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pengaduan, Pengendalian, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Bontang Andi Kurnia.
Dijelaskannya, monitoring yang dilakukan oleh tim gabungan masih berupa imbauan dan sosialisasi terhadap para pemilik bangunan.
“Kami beri pengertian kepada mereka untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunannya sambil mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” Kata Andi, Selasa (14/4/2020) di ruang kerjanya.
Jika saat imbauan tidak diindahkan, Andi menyebut akan memberikan teguran secara tertulis. Monitoring yang dilakukan pada Kamis (9/4/2020) dilaksanakan ke tiga bangunan sambil melakukan imbauan. Tetapi, ada saja pemohon yang memberikan alasan karena sedang terjadi wabah, maka enggan mengurus perizinan.
“Jadi kami sampaikan ke pemohon agar tetap mengurus perizinan dengan mengikuti protokol kesehatan seperti bermasker dan lainnya,” ujarnya.
Monitoring yang dilakukan pada Senin (13/4/2020) mendatangi beberapa aktivitas pembangunan yang cukup banyak, mencapai lebih dari 5 bangunan. Andi mengimbau agar masyarakat Bontang melakukan pengurusan perizinan bangunan sebelum membangun.
“Walaupun sudah berjalan, kami memang tidak akan melakukan pembongkaran, tapi alangkah baiknya mengurus izin dulu sebelum membangun,” pungkasnya.
[RIR | RWT | ADV]