Advertorial
Pasca IMB Dihapus, DPMPTSP Kaltim Bakal Koordinasi ke Pusat untuk Kemudahan Pendirian Bangunan
![Pasca IMB Dihapus, DPMPTSP Kaltim Bakal Koordinasi ke Pusat untuk Kemudahan Pendirian Bangunan](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2023/08/gedung-dpmptsp-kaltim-yasminkaltimtodayco-64e603038a313.jpeg)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah pusat secara resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Terkait hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim akan berupaya meminta dukungan pusat untuk mempermudah proses pendirian bangunan.
Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina, menjelaskan bahwa IMB yang sebelumnya diperlukan untuk proses pembangunan kini telah dihapuskan. IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Semula, IMB diperlukan untuk proses pembangunan gedung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
“Memang benar, aturan tersebut banyak mendapat keluhan dari masyarakat,” jelas Andi.
Aturan terkait PBG ini juga ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 Poin 17 PP tersebut diterangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
“PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan,” sambung dia.
Jika hendak membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Fungsi itu di antaranya ada fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Mengacu pada ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing.
Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.
“Iya benar kan, jadi kami melobi pusat, agar bisa dikurangi aturannya itu. Supaya masyarakat membangun skala kecil tidak perlu ribet,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]
Related Posts
- Rudy Mas'ud-Seno Aji Terima Tantangan BEM KM Unmul Soal Adu Gagasan Jelang Pilgub Kaltim 2024
- Tim Rudy-Seno Yakinkan PDIP dan PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Kaltim 2024
- Rudy Mas’ud-Seno Aji Pasang Stiker di Angkot Samarinda, Biayanya Rp 80-100 Ribu per Bulan
- Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
- KKP Sambut Positif Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting