Opini
Jokowi Juga Kesal IMB Diganti PBG
Catatan Rizal Effendi
SAYA bertemu seorang pengusaha senior dari Balikpapan beberapa pekan lalu dalam acara APINDO Kaltim. Dia mengomel habis-habisan soal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang belakangan diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dia mengaku kesal urusannya ribet dan memakan waktu yang lama. “Apa gunanya ada kantor perizinan terpadu dan OSS? Buktinya, kita harus lagi datang ke instansi lain. Sudah ke sana kemari, lama lagi,” katanya dengan mata melotot.
Terus terang saya tak bisa menjawab apa yang dia keluhkan saat itu. Karena kebijakan PBG terbilang baru. Waktu saya masih menjadi wali kota, urusan izin membangun rumah, kantor, ruko dan gedung lainnya masih dengan IMB.
Keluhan yang sama tempo hari juga disampaikan anak muda yang sering mendampingi saya. Dia lagi membangun rumah kecil 6 kali 6 di Balikpapan Regency. Lalu mengurus PBG-nya. Dia bingung banyak instansi yang harus didatanginya. Dari kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), kemudian harus ke kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota (DPPR), kemudian ke kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan terakhir kembali ke BPMP2T.
Itu tidak bisa diselesaikan satu dua hari. Ada indikasi berbulan. Dia juga sebelumnya harus berurusan dengan tetangga, ketua RT, dan Lurah. Lalu harus mencari konsultan ahli bersertifikat. Kalau tidak, gambar dan perhitungan teknisnya tidak bisa dibahas oleh Tim Ahli Bangunan (TABG) atau Tim Pemeriksa Ahli (TPA), yang menunggu di DPU.
Walaupun nanti pendaftaran resminya melalui aplikasi simbg.go.id, toh dalam berbagai pengurusan dokumen yang dibutuhkan di beberapa instansi tersebut tetap harus dilakukan dengan tatap muka. Misalnya, dia harus mendapatkan surat keterangan rencana kota (KRK) dari DPPR, harus diawali dengan peninjauan ke lapangan. “Waduh ternyata sekarang susah, Pak,” kata anak muda tersebut.
Masalah pengurusan PBG yang ribet, sebenarnya sudah disuarakan Komisi I DPRD Balikpapan, Agustus tahun lalu. Mengutip pemberitaan Busam.ID, Ketua Komisi I Laisa mengungkapkan adanya keluhan masyarakat soal pengurusan PBG yang memakan waktu terlalu lama dan adanya persyaratan yang terlalu memberatkan di antaranya kewajiban menyertakan persyaratan konsultan yang diminta DPU.
Karena itu, Komisi I mendesak Pemkot membuat regulasi yang bisa mempercepat proses pembuatan PBG. Selain memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi izin tempat usaha, juga berdampak dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi.
Keluhan masyarakat soal PBG pengganti IMB ternyata sudah sampai ke telinga Presiden Jokowi. Berarti masalahnya memang sudah menasional atau terjadi di seluruh daerah. Hal itu dia ungkapkan di depan seluruh kepala daerah se-Indonesia, yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia di Sentul City, Bogor, Selasa (17/1) lalu.
“Namanya kok gonta-ganti dan ruwet? Cukup namanya dua kata saja, Izin Gedung, sudah!!” kata Presiden dengan mimik serius.
Menurut Kepala Negara, bukan nama yang penting, tetapi yang dibutuhkan masyarakat, terutama kalangan investor adalah proses pengurusan izin yang bisa rampung dengan segera. “Jadi penyelesaiannya yang cepat, bukan namanya yang harus gonta-ganti,” tandasnya.
Berkaitan dengan hal ini, Jokowi menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota segera menyelesaikan masalah ini. “Silakan segera dibenahi,” begitu perintahnya.
PBG sendiri sebenarnya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP itu ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi tanggal 2 Februari 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.