Kukar
Ingin Berdampak pada Pembangunan, Salehuddin Sosialisasikan Perda Pajak Daerah
Kaltimtoday.co, Kukar - Kondisi perekonomian masyarakat disinyalir terus membaik setelah masa pandemi Covid-19. Hal ini juga seiring dengan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Bertempat di sebuah angkringan di kawasan Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat, (1/4) kemarin, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah provinsi Kaltim.
Kegiatan juga dihadiri langsung, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Lurah Panji Isnaniah hingga sejumlah tokoh masyarakat. Puluhan masyarakat juga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Salehudin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan agenda penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut.
View this post on InstagramBaca Juga: Hasil Pleno Tingkat Kecamatan: Daftar Caleg DPRD Kota Balikpapan 2024 yang Masuk Kuota 45 Kursi
Terkait Perda No. 1/2019 menurutnya, juga diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat. Terutama terkait peningkatan jumlah pajak yang akan berdampak langsung pada pemanfaatannya di tengah masyarakat.
"Baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya," katanya lagi.
Warga tampak antusias bertanya dan memberikan saran dalam kegiatan sosper tersebut. Sehingga, rasa ingin tahu masyarakat dari Kelurahan Panji juga turut mendapat apresiasi.
"Hasil sosialisasi ini diharapkan juga turut bisa disampaikan kepada masyarakat lainnya. Sehingga kesadaran masyarakat membayar pajak untuk pembangunan daerah juga semakin tumbuh dan berkembang," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati pun mengakui jika Perda Pajak Daerah memang beberapa kali mengalami perubahan. Sehingga, ia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada unsur legislatif yang aktif memberikan ruang sosialisasi tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kemudahan pelayanan yang sudah diberikan saat membayar pajak, sehingga membuat jumlah pajak yang dibayarkan pun menjadi terus meningkat," katanya.
Misalnya saja, pajak kendaraan yang selama ini bersinggungan langsung dengan unsur masyarakat juga bisa dibayar di berbagai tempat. Sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah tersebut.
"Sebelumnya, sesuai arahan Pak Gubernur juga sempat diberikan banyak keringanan pembayaran pajak. Saya pikir hal ini turut bisa diapresiasi," imbuh Ismiati.
[* | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 Dapil 2 yang Masuk dalam Kuota 10 Kursi
- Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 Dapil 1 yang Masuk dalam Kuota 9 Kursi
- Cek Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 6 Kaltim yang Masuk dalam Kuota 12 Kursi
- Cek Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 4 Kaltim yang Masuk dalam Kuota 11 Kursi
- Cek Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 3 Kaltim yang Masuk dalam Kuota 7 Kursi