Daerah

Integrasikan Sistem Laporan Warga, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Aduan Masyarakat

Supri Yadha — Kaltim Today 23 Juni 2026 19:28
Integrasikan Sistem Laporan Warga, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Aduan Masyarakat
Suasana lauching program dan aplikasi di Gedung PKM Tenggarong Seberang. (Supri/Kaltimtoday.co)

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Keluhan masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik, kerusakan infrastruktur, hingga berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar kini dapat disampaikan langsung kepada pemerintah daerah melalui satu platform digital terpadu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara resmi meluncurkan Aplikasi Aduan Masyarakat. Kanal digital ini difungsikan sebagai sarana untuk mempercepat respons penanganan laporan warga sekaligus memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik. Peluncuran dilaksanakan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (23/6/2026).

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memberikan ruang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dalam menyuarakan kondisi riil di lapangan. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan terintegrasi langsung ke pusat data pimpinan daerah.

"Ketika ada masalah-masalah yang terjadi di lapangan, masyarakat tanpa terkecuali boleh mengadukan dan pengaduan itu langsung sampai ke kami," ujar Aulia.

Guna menjamin akuntabilitas, Pemkab Kutai Kartanegara telah membangun sistem pemantauan (tracking system) yang memungkinkan setiap tahapan penanganan laporan ditelusuri secara transparan oleh pelapor maupun jajaran manajemen pemerintah.

"Kami memonitor dan kita sudah bangun sistemnya sehingga semua dari kita bisa memonitor. Baik itu pelapor maupun kami sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Sudah sampai di tahap mana dan kita punya SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan ini sudah sampai sejauh apa," imbuhnya.

Kendati memberikan kemudahan akses, Aulia menegaskan platform ini dibentengi dengan mekanisme verifikasi yang ketat guna mengantisipasi penyalahgunaan layanan, seperti laporan palsu atau fitnah. Pemerintah daerah tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sengaja mengacaukan sistem aduan.

"Tapi satu, kita juga punya sistem untuk mengetahui apakah ini fake (palsu) atau enggak. Kalau sudah fake, kita akan blacklist (masukkan daftar hitam) termasuk ke nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi portal yang sudah kita gunakan," kata Aulia.

Aulia menambahkan, digitalisasi layanan publik merupakan salah satu pilar penopang dalam mengakselerasi roda pembangunan di Kutai Kartanegara. Menurutnya, indikator kemajuan daerah tidak hanya diukur dari megahnya pembangunan fisik sektoral semata, melainkan juga dari aspek kemudahan masyarakat dalam menjangkau andil pemerintah lewat pemanfaatan teknologi informasi.

"Salah satunya itu, karena ketika kita bicara akses, akses itu bukan hanya dari fisik saja, akan tetapi proses digitalisasi mendekatkan proses layanan itu bagian dari keinginan kita untuk mempercepat pembangunan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara itu sendiri," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya