Nasional
Intip Nominal Gaji PNS Lulusan SMA 2023
Kaltimtoday.co - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka pada 17 September - 6 Oktober 2023. Kabar ini sangat dinantikan karena CPNS 2023 memberikan peluang bagi para lulusan SMA.
Formasi CPNS 2023 lulusan SMA bisa kamu lihat di artikel yang telah Kaltimtoday bahas. Hal yang paling menarik adalah nominal gaji PNS lulusan SMA akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Lantas, berapa nominal gaji PNS lulusan SMA? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Gaji CPNS Lulusan SMA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS lulusan SMA termasuk dalam golongan II yang berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp3.800.000.
Seperti yang diketahui bahwa Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di 2024 pada (16/8/2023) lalu. Berikut daftar perkiraan nominal gaji PNS lulusan SMA terbaru.
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600, proyeksi gaji pada 2024 adalah antara Rp2.183.976 - Rp3.643.488.
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300, proyeksi gaji pada 2024 adalah antara Rp2.385.072 - Rp3.797.604.
- Golongan IIC: Rp2.301.900 - Rp3.665.000, proyeksi gaji pada 2024 adalah antara Rp2.485.944 - Rp3.958.200.
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000, proyeksi gaji pada 2024 adalah antara Rp2.591.136 - Rp4.125.600.
Perlu diingat bahwa perhitungan di atas hanya perkiraan kasar dengan mempertimbangkan kenaikan gaji sebesar 8% pada tahun depan. Perubahan mungkin terjadi seiring berjalannya waktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PNS Jangan Risau Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Fasilitas hingga Insentif
- Duduki Posisi Komisaris MIND ID, Intip Profil Grace Natalie dan Gaji Fantastisnya
- Kabar Gembira! Pemerintah Sudah Transfer Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Totalnya Mencapai Rp 32,13 Triliun
- Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Intip Nominal dan Tanggung Jawabnya
- Bikin Gaduh Soal Potongan 3% Upah Pekerja, Ternyata Segini Gaji Komite Tapera