Nasional

Resmi! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Nominalnya

Diah Putri — Kaltim Today 18 Agustus 2023 09:25
Resmi! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Nominalnya
Ilustrasi kenaikan gaji PNS. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada 2024 mendatang. 

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Penjelasan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada hari Selasa (16/8) lalu.

"Diharapkan bahwa kenaikan ini akan berdampak positif terhadap kinerja para pegawai negeri dan akan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," ungkap Presiden Jokowi dalam pidatonya.

Berapa kenaikan gaji PNS?

Gaji PNS akan meningkat sebesar 8 persen. Selain itu, uang pensiunan PNS juga akan meningkat sebesar 12 persen. 

Kenaikan gaji PNS 2023 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedeklapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selama empat tahun terakhir, gaji PNS belum mengalami peningkatan, dan hal ini menjadi perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintahan saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS sebelumnya. Pada Mei 2023, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji besaran kenaikan gaji PNS, yang akhirnya diumumkan pada 16 Agustus 2023. Hal ini sejalan dengan jadwal penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Lantas, berapa kisaran gaji PNS setelah alama kenaikan 8 persen?

Gaji PNS 2024

a. PNS Golongan I

Gaji terendah PNS golongan I akan menjadi Rp1.685.664 (sebelumnya Rp1.560.800) dan gaji tertinggi akan menjadi Rp2.901.420 (sebelumya Rp2.686.500)

b. PNS Golongan II

Gaji terendah PNS golongan II akan menjadi Rp2.183.976 (sebelumnya Rp2.022.200) dan gaji tertinggi akan menjadi Rp4.125.600 (sebelumnya Rp3.820.000)

c. PNS Golongan III

Gaji terendah PNS golongan III akan menjadi Rp2.785.752 (sebelumnya Rp2.579.400) dan gaji tertinggi akan menjadi Rp5.180.760 (sebelumnya Rp4.797.000)

d. PNS Golongan IV

Gaji terendah PNS golongan IV akan menjadi Rp3.287.844 (sebelumnya Rp3.044.300) dan gaji tertinggi akan menjadi Rp6.373.296 (sebelumnya Rp5.901.200)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya