Ironi Dunia Pendidikan: Pekerja MBG Digaji Rp 3,5 Juta, Dosen PTS Masih Ada yang Dibayar Rp 450 Ribu
Kaltimtoday.co - Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menyoroti tajam perbandingan penghasilan dosen dengan pekerja dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Polemik ini dinilai membuka kenyataan pahit mengenai rendahnya penghargaan negara terhadap profesi akademik, terutama dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
FKDSI mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang pengujian UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Ditemukan adanya dosen PTS di Jawa Timur yang hanya menerima gaji sekitar Rp 450 ribu per bulan, angka yang jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR) maupun penghasilan pekerja program MBG yang mencapai Rp 3,5 juta.
Ketua Umum DPP FKDSI, A. Herenal, menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk merendahkan profesi lain, melainkan sebuah alarm keras bagi pemerintah. Menurutnya, pengabdian di dunia pendidikan tidak seharusnya dijadikan pembenaran atas kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
"Negara tidak boleh terus-menerus membebankan masa depan pendidikan tinggi hanya kepada idealisme dosen. Pengabdian akademik tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi kemiskinan struktural di lingkungan perguruan tinggi," tegas A. Herenal dalam pernyataan resminya.
Herenal menilai ada kontradiksi serius dalam visi Indonesia Emas 2045. Di satu sisi negara menuntut penguatan inovasi dan kualitas SDM, namun di sisi lain membiarkan tenaga akademik hidup tanpa kepastian ekonomi yang layak. Ia menyebut banyak dosen dipaksa bertahan dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi.
"Bangsa ini tidak bisa berharap pada pendidikan tinggi yang kuat apabila dosennya sendiri terus hidup dalam ketidakpastian," tambah Herenal.
FKDSI memandang bahwa ketimpangan kesejahteraan dosen PTS merupakan konsekuensi dari absennya keberpihakan negara. Selama ini, negara cenderung menyerahkan persoalan kesejahteraan kepada kemampuan finansial masing-masing kampus tanpa menghadirkan regulasi perlindungan yang kuat dan adil.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu krisis serius dalam dunia akademik nasional. Herenal memperingatkan bahwa minat generasi muda terbaik untuk mengabdi sebagai dosen akan menurun drastis jika profesi ini tidak menjanjikan kepastian hidup yang layak.
Menyikapi hal tersebut, FKDSI mendesak pemerintah segera menetapkan standar nasional penghasilan minimum bagi dosen PTS. Mereka juga menuntut adanya regulasi perlindungan pengupahan agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang dibayar di bawah standar kemanusiaan.
Tuntutan lain meliputi perluasan akses beasiswa doktoral, jaminan sosial yang pasti, serta kebijakan afirmatif bagi PTS kecil. FKDSI menegaskan bahwa kualitas pendidikan tinggi Indonesia tidak akan pernah melampaui kualitas penghormatan negara terhadap para dosennya.
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan





