Nasional
Irwan Fecho Minta Pemerintah Segera Kirim Draf RUU IKN
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim. Namun, hingga kini belum ada legal standingĀ yang menjadi landasan pemindahan IKN itu. DPR RI pun belum menerima draf resmi dari pemerintah untuk dibahas, hingga kemudian akhir-akhir ini beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke publik.
Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan sikap pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, soal rencana pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Demikian disampaikan Irwan dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Parlementeria DPR RI merespons beredarnya draf RUU IKN, Jumat (12/6/2020).
"Sampai saat ini, DPR belum pernah menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan. Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN. Paling tidak, pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin, katanya akhir Januari sudah selesai. Namun, Februari tiba-tiba tertunda akibat adanya Covid-19," ujar Irwan.
Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa baru-baru ini menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkanĀ masterplan-nya. Menanggapi hal itu, politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan IKN juga membutuhkan draf RUU-nya.
"Saya mendesak agar pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas. Jadi, sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya. Sementara, draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah," tandasnya.
Lebih lanjut, Irwan juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ungkap Irwan, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ke-7 RI itu. Legislator daerah pemilihan dapil Kaltim ini lebih lanjut menegaskan bahwa presiden sendiri harus turun tangan untuk menjelaskan.
"Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, maka Presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara itu ke DPR sehingga bisa dibahas," pungkas Irwan.
[TOS]