PEMKAB BERAU

Isi 5 Kursi Kepala Dinas yang Kosong, Sekda Berau Tegaskan Seleksi Bebas dari Titipan Pejabat

Kaltim Today
02 Juli 2026 20:39
Isi 5 Kursi Kepala Dinas yang Kosong, Sekda Berau Tegaskan Seleksi Bebas dari Titipan Pejabat
Sekda Berau, Muhammad Said. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi kekosongan kursi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau terus bergulir. Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi tersebut berjalan ketat dan bersih dari praktik "titip jabatan".

Saat ini jalannya seleksi telah memasuki tahapan uji kompetensi pasca rampungnya proses penulisan makalah oleh para peserta. Panitia pelaksana (pansel) kini tengah menunggu hasil ujian kompetensi yang diselenggarakan di Balai Pengujian Kompetensi di Yogyakarta.

“Insya itu tahapannya beriringan dan sesuai dengan jadwal dalam beberapa minggu ke depan tinggal tahapan presentasi sekaligus wawancara akhir,” ujarnya.

Sekda menyebut, total keseluruhan pelamar tercatat mencapai 30an orang yang mendaftar untuk lima jabatan kadis yang kini mengalami kekosongan.

Kelima jabatan kepala dinas yang kosong tersebut masing-masing adalah posisi Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pangan, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Said menyampaikan terdapat sedikit kendala yang membuat rangkaian tahapan seleksi ini tidak bisa dipercepat. Hal tersebut dikarenakan salah satu anggota pansel merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim yang ditunjuk langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi kami perlu menyesuaikan jadwal dari salah satu anggota pansel tersebut,” imbuhnya.

Sekda juga mengklaim bahwa pihaknya bertugas secara profesional tanpa ada embel-embel politik. Sebab ia mengaku, kebijakan yang dibuat saat ini kian diperketat, di antaranya perlu koordinasi yang masif ke BKN.

Belum lagi sistem yang dipakai saat ini terpusat (sentralistik). Jadi semua rotasi dan pemindahan pejabat harus diawasi dan mendapat pendampingan langsung oleh BKN. Dengan begitu, diklaim mencegah terjadinya praktik “titip-titip pejabat”.

“Kebijakan saat ini beda dengan yang sebelum-sebelumnya, karena contohnya, untuk memutasi antar pegawai, bidang atau antar dinas itu perlu mendapat persetujuan dan izin dari BKN,” jelas Said.

[MGN | ADV PEMKAB BERAU] 



Berita Lainnya