Berau
Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Kaltimtoday.co, Tanjung Redeb - Seorang pemuda berinisial GA (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan, GA ditangkap di rumahnya pada Minggu, 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 03.30 wita.
GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) online melalui media sosial.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb melalui salah satu media sosial," ungkap Iptu H Simalango.
Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Didapatlah akun milik GA, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.
Kepolisian pun segera melakukan penangkapan terhadap GA. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menawarkan anak di bawah umur. Kemudian, pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial tersebut.
"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu," bebernya.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk diproses lebih lanjut
Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I undang-undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta," pungkasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah