Daerah
Pengasuh Anak di Samarinda Ditangkap usai Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang pengasuh anak terhadap majikannya. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial AP sebagai tersangka dan masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat sebagai perantara maupun penadah barang hasil curian.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amirudin, mengungkapkan AP telah bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban selama kurang lebih tiga tahun. Selama bekerja, tersangka diduga mencuri perhiasan milik majikannya secara bertahap saat kondisi rumah sedang lengah atau ketika korban tidak berada di tempat.
"Pencurian dilakukan sekitar lima hingga enam kali, tidak sekaligus. Perhiasan emas putih beserta berlian yang diambil kemudian dijual oleh pelaku," ujar Amirudin.
Menurutnya, AP tidak beraksi seorang diri. Polisi menduga terdapat beberapa orang yang berperan sebagai perantara hingga penadah barang hasil curian.
"Saat ini personel masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, perhiasan yang dicuri dikirim ke luar daerah melalui jasa ekspedisi. Tersangka berkoordinasi dengan perantara untuk menjual perhiasan tersebut kepada penadah yang berada di kampung halamannya.
Hasil penjualan perhiasan itu mencapai sekitar Rp80 juta, yang menurut pengakuan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membantu keluarganya di kampung halaman.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di kediamannya di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku merupakan orang yang memiliki akses ke dalam rumah korban sehingga penyelidikan mengarah kepada tersangka AP.
"Dugaan awal memang mengarah kepada orang dalam, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bekerja di rumah korban," kata Amirudin.
Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Saat ini, Polsek Samarinda Kota masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penjualan perhiasan hasil curian tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Kejati Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang PKS, Kejar 779 Ribu Pekerja yang Belum Terlindungi
- BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Gelar Program PEKA, Dorong Kemandirian Ekonomi Penerima Manfaat
- Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50
- Kisah Pilu Keluarga Santri yang Diduga Dibakar di Mataram, Jual Sapi dan Berutang demi Biaya Operasi
- TIDAR Samarinda Perkuat Regenerasi Kader Lewat TUNAS 1-2









