Samarinda
Jalan dari Samarinda ke Kubar Rusak, DPRD Kaltim Minta BBPJN Turun ke Lapangan dan Evaluasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jalan rusak terus menjadi permasalahan yang kerap menghampiri Bumi Etam. Misalnya ruas jalan nasional yang kondisinya terpantau kurang layak. Alhasil, banyak pihak yang menyorotinya. Termasuk para legislator di DPRD Kaltim yang turut bersuara atas rusaknya jalan tersebut.
Salah satunya seperti kondisi jalan dari Samarinda menuju Kubar. Dalam hal ini, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kubar-Mahulu, Veridiana Huraq Wang memohon kepada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) agar bisa mengevaluasi pelaksanaan pembangunan jalan di Kubar.
Dijelaskan Veridiana, jalur tersebut merupakan jalan negara dan sumber pendanaan mesti berasal dari APBN. Veridiana menyebut, anggaran untuk jalan tersebut selalu tersedia tiap tahun.
"Tapi yang perlu kami pertanyakan kenapa kok jalan ini belum diperbaiki juga, kan setiap tahun ada anggarannya," beber Veridiana belum lama ini.
BBPJN pun diminta untuk turun ke lapangan dan melihat langsung. Kemudian mengevaluasi pekerjaan dari BUMN yang melaksanakannya. Sudah sejak lama pihaknya terus menyuarakan rusaknya jalan dari Samarinda ke Kubar. Dia pun menyebut tak pernah merasakan jalan tersebut dalam kondisi yang baik.
"Apalagi yang parah itu dari Camp Baru (Muara Tae) ke Siluq Ngurai menuju Muara Lawa. Jalanan itu berlubang buat kecepatan mobil hanya 20-30 kilometer per jam saja," tambah politisi dari Fraksi PDIP itu.
Kondisi jalan yang demikian tentu merugikan mayoritas masyarakat. Jarak tempuh bakal terasa lebih lama bagi mereka yang kerap mengakses jalan tersebut. Biasanya sekitar 8 jam sudah bisa sampai di tujuan. Namun kondisi jalan yang rusak harus membuat pengguna jalan bisa tiba di Kubar dalam waktu 9 jam lebih.
Berdasarkan pengamatannya, jalur Samarinda-Kubar dengan panjang 303,20 kilometer, maka ada 30-40 kilometer yang bisa disebut rusak. Mulai ringan hingga berat.
Jika Pemprov Kaltim berkeinginan untuk mengambil alih pelaksanaan pembangunan, Veridiana menyebut perlu mendapat izin terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Sebab pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan.
"Kita di provinsi kan anggarannya terbatas. Makanya kami lebih prioritaskan untuk meminta BBPJN segera mengevaluasi," tandas Ketua Komisi II itu.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Pengadaan Agrigat untuk Jalan Desa Masuk APBD-P 2024, DPUPR PPU Targetkan Percepatan Pekerjaan
- Fondasi Jalan Terkikis Air, Dinas PUPR PPU Lakukan Perbaikan Sementara
- Dinas PUPR PPU Lakukan Pemeliharaan Sementara Jalan dengan Tambal Sulam
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Dinas PUPR PPU Bentuk Tim Survei Kondisi Jalan, Prioritaskan Kecamatan Penajam