Nasional
Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Jadwal, Kuota, dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota guna melaksanakan Pemilu dan Pemilihan pada tingkat kelurahan/desa.
KPU pun telah mengumumkan pendaftaran untuk PPS Pemilu 2024. Ini tertuang dalam Regulasi Pemilu 2024 yang sesuai dengan Peraturan PKPU (Komisi Pemilihan Umum) No 8/2022. Lantas, apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jelang Pemilu 2024, KPU pun telah mengumumkan pendaftaran anggota PPS Pemilu tahun 2024. Tahun ini, KPU menginformasikan bahwa penerimaan peserta anggota PPS sekitar 251.295 orang yang diperuntukan 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi KPU, berikut adalah syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024:
Syarat umum pendaftaran PPS Pemilu 2024
- Khusus WNI (Warga Negara Indonesia)
- Peserta berusia minimal 17 tahun
- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.
- Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.
- Peserta memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak memiliki catatan pidana penjara sesuai putusan pengadilan
Syarat dokumen
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, ada juga beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan para peserta. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yakni sebagai berikut:
Related Posts
- Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka! Ini Jadwal Kampanye
- KPU Rilis Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024: Link PDF, Jadwal, Syarat
- Segera Revisi PKPU, KPU Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK
- Massa Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, 1.273 Aparat Disiapkan Jaga Aksi Demonstran
- KPU Mulai Kaji Dampak Putusan MK terhadap Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Siap Ubah PKPU