Nasional
KPK Dalami Dugaan Korupsi Sewa Private Jet KPU Senilai Rp 90 Miliar
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai mencapai Rp 90 miliar.
Langkah ini dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan seluruh anggota KPU atas pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penggunaan pesawat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya akan mempelajari seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang tertuang dalam putusan DKPP. Dokumen itu disebut akan menjadi bahan penting untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah masuk ke KPK.
“Kami akan mendalami putusan DKPP dan melihat fakta-fakta yang terungkap di sana. Itu akan menjadi pengayaan bagi kami dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Budi menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pengaduan masyarakat, sehingga KPK belum bisa memaparkan detail penyelidikan secara terbuka.
“Karena masih di tahap pengaduan, kami belum dapat menyampaikan materi ataupun perkembangan secara rinci,” tambahnya.
Meskipun proses masih di tahap awal, KPK memastikan tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. Namun, informasi perkembangan kasus hanya disampaikan secara terbatas kepada pihak pelapor untuk menjaga kerahasiaan penyelidikan.
Dalam sidangnya, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan para anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena penyewaan private jet KPU tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin (Ketua merangkap anggota KPU), Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Bernard Dermawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU). Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang dibacakan pada Rabu (22/10/2025).
DKPP mengungkapkan bahwa penyewaan pesawat pribadi tersebut menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 90 miliar. Pengadaan dilakukan pada periode Januari–Februari 2024 dengan dua tahap pembayaran, yakni Rp 65,4 miliar dan Rp 46,1 miliar, yang menimbulkan selisih anggaran hingga Rp 19,3 miliar.
Walau pengadaan sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menilai para komisioner KPU menyalahgunakan fasilitas negara. Pesawat jet yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik pemilu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia kepada KPK pada 7 Mei 2025.
Dalam laporannya, koalisi tersebut menyoroti empat aspek penting:
- Proses perencanaan dan pengadaan sewa jet yang dinilai bermasalah.
- Penggunaan pesawat yang tidak sesuai aturan.
- Dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
- Dampak lingkungan akibat emisi karbon dari 59 penerbangan ke 40 daerah, yang menghasilkan sekitar 382 ribu kilogram CO₂.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi KPK untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek sewa private jet KPU.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan terbuka, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
[RWT]
Related Posts
- Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar dari Kasus Korupsi Timah
- KPK Dalami Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah
- Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah
- Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT KBA Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda BKS Rp7 Miliar
- Wabup Jember Laporkan Bupati Soal Tata Kelola, KPK Segera Tindak Lanjuti







