Nasional

Komisi II DPR: PSU karena Kecurangan Jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu

Ibrahim — Kaltim Today 05 Desember 2024 09:08
Komisi II DPR: PSU karena Kecurangan Jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu
DPR RI menegaskan PSU yang terjadi akibat indikasi kecurangan dalam pilkada adalah tamparan keras bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. (Istimewa)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di sejumlah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menegaskan bahwa PSU harus menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki profesionalisme dan menjaga keadilan dalam demokrasi.

Mohammad Toha menjelaskan bahwa PSU umumnya dilakukan karena faktor teknis seperti bencana alam yang menyebabkan kerusakan logistik. Hal ini, menurutnya, dapat dimaklumi. Namun, PSU yang terjadi akibat indikasi kecurangan dalam pilkada adalah tamparan keras bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

“Jika PSU dilakukan karena kecurangan, maka prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu telah tercoreng. KPU dan Bawaslu wajib berbenah,” ujar Mohammad Toha, Rabu (4/12/2024).

DKPP Diminta Bertindak Tegas

Legislator asal Jawa Tengah V ini menambahkan, jika PSU disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengambil tindakan tegas. Penegakan kode etik terhadap pelaku pelanggaran adalah hal yang mutlak dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“DKPP harus memproses siapa pun penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Toha.

Toha juga menyoroti dampak anggaran yang ditimbulkan akibat PSU. Dengan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp 37,4 triliun, PSU akan menambah beban anggaran negara. Ia mencontohkan pengalaman pada pemilu sebelumnya, di mana PSU untuk satu calon anggota DPD RI di Sumatera Barat menghabiskan Rp 350 miliar.

“Kita harus memastikan Pilkada dilaksanakan dengan baik, karena biaya yang dikeluarkan sangat besar,” ungkapnya.

Total 287 TPS Gelar PSU, PSS, dan PSL

Berdasarkan data KPU per 29 November 2024, sebanyak 46 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan PSU, 231 TPS akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan 10 TPS akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Total ada 287 TPS yang akan menjalankan tahapan pemungutan suara tambahan tersebut.

Toha mengingatkan, PSU, PSS, dan PSL harus dikelola secara profesional oleh penyelenggara pemilu. Ia juga mendorong KPU untuk bekerja keras meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses ini.

“Pemungutan suara ulang adalah pertaruhan besar bagi penyelenggara pemilu. Kami minta KPU bekerja lebih profesional untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Toha.

[TOS]



Berita Lainnya