Daerah
JATAM Kaltim: 44 Tahun KPC Perpanjang Krisis Lingkungan di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menjadi salah satu aktor utama kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur selama lebih dari empat dekade beroperasi.
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tambang (HATAM), Jumat (29/5/2026).
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan HATAM bukan sekadar momentum mengenang tragedi lumpur Lapindo dua dekade lalu, melainkan pengingat terhadap dampak buruk industri ekstraktif yang terus berlangsung hingga kini.
Menurutnya, Kalimantan Timur telah lama menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam, mulai dari pembalakan hutan hingga industri pertambangan batu bara yang masif sejak akhir 1990-an.
“Selama 44 tahun KPC membongkar tanah dan mengekstraksinya menjadi batu bara. Dalam kurun waktu itu pula, KPC mewariskan daya rusak yang menyejarah dan lintas generasi bagi warga korban,” ujar Mustari.
JATAM menilai aktivitas tambang telah menyebabkan hilangnya sumber air warga, rusaknya lahan pertanian, hingga pemindahan desa. Salah satu yang disorot ialah dampak terhadap masyarakat Dayak Basap yang disebut kehilangan ruang hidup akibat ekspansi tambang.
“Mereka kehilangan hutan tempat berburu, sungai sebagai sumber air dan tempat mencari ikan, hingga kebun tempat berladang. Jejak budaya dan sejarah kolektif warga perlahan hilang,” katanya.
Pihaknya juga mengkritik keputusan pemerintah memperpanjang izin operasi KPC hingga 2031. Menurut Mustari, perpanjangan izin tersebut dilakukan tanpa audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak kerusakan yang ditinggalkan perusahaan selama puluhan tahun beroperasi.
“Kami menilai perpanjangan izin KPC merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap kerusakan lingkungan. Artinya, pemerintah memperpanjang daya rusak yang sampai hari ini belum dipulihkan,” tegasnya.
Selain itu, JATAM menyoroti lubang tambang yang disebut belum direklamasi, hilangnya sumber air masyarakat, hingga hilangnya kampung dan ruang hidup warga sebagai dampak industri ekstraktif.
Dalam pernyataannya, pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut perpanjangan izin PT KPC, melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan selama 44 tahun, serta memulihkan ruang hidup masyarakat terdampak.
“44 tahun KPC merusak Kalimantan Timur adalah bukti abainya penguasa terhadap ruang hidup warga. Sudah saatnya ekonomi ekstraktif dihentikan dan ruang hidup rakyat dipulihkan,” tutup Mustari.
[RWT]
Related Posts
- Bank Indonesia Bawa 15 UMKM Unggulan Kaltim Tembus Panggung Nasional di KKI 2026
- El Nino Berpotensi Sampai Oktober, Gubernur Rudy Mas'ud Instruksikan Bupati/Wali Kota Gerak Cepat Siaga Bencana Karhutla
- Unmul Dampingi Pembudidaya Nila di Sabintulung Terapkan Monitoring Kualitas Air Rawa Gambut
- Cegah Karhutla di Kutai Timur, SAWA dan HPM Gelar Patroli Gabungan Bersama Muspika Busang
- Anomali Dataran Tinggi Krayan, Beras Organik, dan Peran Penting Taman Nasional









