Politik
Kampanye Tatap Muka Dibatasi 50 Orang, Paslon Wajib Lapor Polresta dan Gugus Tugas Covid-19
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, agenda selanjutnya yang akan dihadapi para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Samarinda adalah kampanye. Oleh sebab itu, KPU Samarinda kembali mengadakan rapat koordinasi (rakor) perencanaan jadwal dan lokasi kampanye yang bertempat di Swiss-belhotel Borneo Samarinda, Jumat (25/9/2020). Pada momen tersebut, Kabag Ops Polresta Samarinda yakni Kompol Erick Budi Santoso juga hadir. Bersama segenap pihak kepolisian, dia menyatakan siap untuk menjaga suasana kampanye tetap aman dan sesuai aturan selama 71 hari ke depan.
Berdasarkan PKPU Nomor 13/2020, aturan minimalisasi massa semakin ketat karena masa pandemi Covid-19. Contohnya seperti agenda pengundian nomor urut kemarin yang jumlah hadirinnya begitu dibatasi. Terlebih lagi untuk kampanye yang identik dengan banyaknya para pendukung berkumpul dan biasa diadakan secara meriah. KPU Samarinda telah mengimbau pada paslon dan pihaknya untuk mematuhi aturan itu. Namun, paslon masih diperbolehkan untuk melakukan kampanye tatap muka. Asalkan jumlah massa yang hadir maksimal hanya sekitar 50 orang. Itu menjadi syarat mutlak dan sebelum berkampanye, paslon mesti izin ke pihak Polresta Samarinda.
"Kalau ada perkumpulan massa banyak, harus ada izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah itu akan dilaporkan ke Polri lalu Polri dari Sat Intelkam, kami akan melihat apakah bisa diterbitkan surat tanda terima pemberitahuannya (STTP)," ungkap Erick.
Tiap paslon juga diminta untuk menyampaikan laporan dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berkampanye. Sehingga pihak kepolisian bisa mengolah dan melihat kerawanan-kerawanan yang ada. Sebab tiap daerah memiliki tingkat kerawanan berbeda satu sama lain. Hal tersebut dilakukan agar pengawasan dan penjagaan dari kepolisian dan instansi terkait bisa berjalan dengan baik. Terutama untuk meminimalisasi pergerakan massa.
Terkait soal adanya potensi kampanye hitam, Erick menyampaikan bahwa sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni gabungan antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang akan menindaklanjuti seandainya ada laporan-laporan tertentu.
"Yang jelas kita untuk pengamanan apalagi di TPS pada 9 Desember nanti itu ada 3 tingkatan. Mulai dari rawan, sedang, dan sangat rawan. Bergantung pada kondisi alam," pungkasnya.
[YMD | TOS]