Daerah
Kasus Dana Hibah DBON Kaltim Masuk Persidangan, Dua Terdakwa Diadili
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki babak baru. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa dinilai melakukan penyelewengan anggaran karena pembentukan lembaga DBON Kaltim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua nama yang diseret dalam perkara ini yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma, serta Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya didakwa menyalahgunakan alokasi dana hibah yang tidak semestinya diberikan kepada lembaga tersebut.
JPU mengungkapkan, DBON Kaltim memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp100 miliar tanpa melalui mekanisme pengusulan dan pembahasan anggaran pemerintah daerah. Awalnya, lembaga tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima dana hibah. Namun, kedua terdakwa disebut menggelar rapat untuk mengubah nama dan struktur organisasi DBON.
“Perubahan tim koordinasi DBON dilakukan agar dapat menerima pencairan dana hibah,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, JPU menilai pembentukan DBON Kaltim bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara DBON seharusnya berasal dari sumber daya perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan terkait.
“Meski dalam struktur tercantum Gubernur Kaltim sebagai Ketua Tim Koordinasi, pengelolaan DBON justru dilakukan oleh terdakwa Zairin Zain,” ujar JPU.
Dari total anggaran Rp100 miliar, sebesar Rp31 miliar dikelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim. Namun, dari jumlah tersebut, realisasi untuk program DBON hanya mencapai Rp15,68 miliar. Hingga berakhirnya tahun anggaran 2023, DBON Kaltim tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban serta tidak mengembalikan sisa dana hibah dari pengelolaan anggaran tersebut.
JPU juga mengungkap, pada 2024 kembali diajukan permohonan penggunaan sisa dana hibah oleh Zairin Zain yang kemudian disetujui Agus Hari Kusuma melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, penggunaan sisa dana hibah tersebut juga belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada Februari 2025, Agus Hari Kusuma akhirnya membubarkan lembaga DBON Kaltim karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023,” jelas JPU.
Atas penggunaan sisa dana hibah tersebut, laporan realisasi anggaran baru dibuat pada 7 Juli 2025, berdasarkan laporan realisasi sisa anggaran tahun 2023.
[RWT]
Related Posts
- Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan CV ABI
- HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
- Warung di KM 38 Samboja Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar di Kepala dan Tangan
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas









