Samarinda

Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT MGRM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

Kaltim Today
18 Februari 2021 19:29
Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT MGRM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Prihatin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kutai Kartanegara berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana participating interest (PI) 10 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Prihatin.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan awal IR sebagai saksi, kami memperoleh alat bukti yang cukup bahwa IR lah pelakunya. Hari ini, saudara IR kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Prihatin kepada awak media pada Kamis (18/2/2021).

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan melalui surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021. Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap yang terkait, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Pada 22 Januari 2021, telah disimpulkan terjadinya tindak pidana dan ditingkatkan ke penyidikan.

IR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari PI sebesar 10 persen pada PT MGRM. Merupakan Perseroda di Kukar tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM.

Pasal yang disangkakan pada IR adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka. Sekitar 15 saksi sudah diperiksa. Ini awalnya dari laporan masyarakat," lanjutnya.

Disebutkan Prihatin, ada anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) yang mengalir ke PT MGRM sebesar Rp 70 miliar. Sebanyak Rp 50 miliar digunakan untuk pembuatan tangki timbun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Namun ternyata, pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada. Untuk Rp 20 miliar, ujar Prihatin, sisanya masih pengembangan. Saat ini masih perihal tangki timbun.

Kemudian di anggaran tersebut akhirnya dialihkan ke PT Petro TNC International. Pemegang saham di sana ada 2 orang yakni tersangka IR sebanyak 80 persen dan anak kandung IR sebanyak 20 persen.

"Untuk sementara ini, kami sudah lakukan ekspos di BPKP. Yang jelas ada kerugian negara. Dalam hal ini masih proses BPKP. Kami belum bisa menyimpulkan kerugiannya berapa," bebernya lagi.

Pihak Kejati Kaltim menduga kemungkinan masih ada tersangka lain. Namun hal ini akan bergantung pada pemeriksaan di penyidikan.

"Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan di tahanan penyidik Polresta Samarinda. Pemeriksaan di tingkat penyidikan akan berlanjut," tandasnya.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya