Kukar
Kepala Disnakertrans Kukar: Perusahaan dan Pelaku UMKM Wajib Berikan THR Paling Lambat H-7
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Lebaran Idul Fitri tinggal menghitung hari, perusahaan atau pemilik usaha yang memiliki karyawan atau ikatan kerja wajib memberi tunjangan hari raya (THR). Hal ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjungan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Semua perusahaan dan UMKM berkewajiban memberikan THR kepada karyawan atau memiliki ikatan kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar), Hamly saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Sabtu (01/05/2021).
“Pemberian THR paling lambat H-7 jelang Lebaran Idul Fitri,” tambahnya.
Besaran ketentuannya, lanjut Hamly, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah. Apabila masa kerja kurang dua belas bulan dapat diberikan secara proposional sesuai dengan ketentuan yakni masa kerja 12 bulan x 1 bulan gaji.
Baca Juga: Tepat Waktu, 50 Perusahaan di Samarinda Telah Bayarkan THR Karyawan Sebesar Rp 44,1 MiliarView this post on Instagram
Lebih lanjut, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian,kerja harian, upah satu bulan dapat dihitung. Yaitu masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika kurang dari dua bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Apabila tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, secepatnya mereka harus melapor ke posko THR di kantor Disnakertras Kukar. Guna memberikan solusi dan mencapai kesepakatan antara pengusuha dan para pekerja.
“Alhamdulillah sampai sejauh ini belum ada yang melapor, mudah-mudahan pemberian THR lancar semuanya,” tandasnya.
[SUP | NON]
Related Posts
- Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2024? Ini Prediksinya
- Pj Gubernur Kaltim Teken Insentif Hari Raya untuk Tenaga Honorer, Cair Seminggu Sebelum Lebaran
- Posko Pengaduan THR Bontang Resmi Dibuka hingga 17 April 2024
- H-2 Idulfitri, Posko Pengaduan THR Bakal Dibuka di Kantor Disnakertrans Kukar
- THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan!