Daerah

Terbitkan Surat Edaran THR dan BHR, Distransnaker Kukar Imbau Segera Dibayarkan

Supri Yadha — Kaltim Today 12 Maret 2026 18:09
Terbitkan Surat Edaran THR dan BHR, Distransnaker Kukar Imbau Segera Dibayarkan
Sekretaris Dinas Transnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan hak para pekerja, buruh, hingga pengemudi ojek online terpenuhi. Melalui surat edaran, perusahaan dan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi diminta menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR) tepat waktu.

SE Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 yang ditandatangani Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan. Sementara perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar. Pembayaran keduanya harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

“THR diberikan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi layanan angkutan berbasisi aplikasi yang terdaftar resmi dalam kurum 12 bulan terakhir,” kata Dendy, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, penerima THR merupakan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Untuk besaran THR, pekerja berhak menerima pembayaran sebesar satu bulan upah. Sedangkan bonus bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

“Dalam proses perhitungan bonus tersebut, perusahaan aplikasi juga diimbau untuk menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan pendapatan kepada para pengemudi dan kurir,” pesan Dendy.

Guna mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR maupun BHR, Distransnaker Kukar membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan. Posko ini berada di Kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala terkait pembayaran dapat datang langsung ke kantor dinas atau menyampaikan laporan secara daring melalui email [email protected].

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan ini. Bahkan jika memungkinkan, pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya