Daerah
Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Ojol Jelang Lebaran
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar) membuka layanan pengaduan khusus bagi pekerja dan pengemudi ojek online yang menghadapi persoalan pembayaran tunjangan maupun bonus hari raya. Posko ini dibuka untuk memastikan hak para pekerja tetap terpenuhi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan yang berada di kantor Distransnaker ini untuk menampung konsultasi hingga laporan masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Bonus Hari Raya (BHR).
Layanan beroperasi hingga mendekati lebaran ini diperuntukkan bagi pekerja perusahaan maupun pengemudi ojek online yang mengalami kendala dalam menerima haknya menjelang hari raya keagamaan.
Jika ingin menyampaikan aduan dapat datang langsung ke kantor dinas maupun memanfaatkan layanan daring yang telah disediakan. Laporan secara online dapat dikirim melalui email [email protected] ataupun melalui laman pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bagi ingin melapor, ada juga beberapa syarat yang mesti dipenuhi,” kata Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dendy, pekerja yang hendak mengajukan laporan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung. Beberapa di antaranya identitas pekerja, salinan perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta data penghasilan apabila tersedia.
Selain itu, pekerja juga dapat melampirkan bukti pembayaran THR apabila terdapat perbedaan penerimaan di antara karyawan dalam satu perusahaan. Bukti tersebut dapat berupa dokumen ataupun tangkapan layar transaksi, mengingat sebagian besar pembayaran dilakukan melalui sistem transfer atau payroll.
Ia menyebut, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Distransnaker Kukar. Hal tersebut dinilai wajar karena surat edaran terkait kewajiban pembayaran THR baru saja diterbitkan pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, jumlah pengaduan yang diterima di Kukar relatif sedikit. Beberapa persoalan yang muncul bahkan dapat diselesaikan melalui komunikasi antara pekerja dan perusahaan tanpa harus masuk ke proses mediasi resmi.
“Laporan 2025 yang masuk sangat minim, beberapa kasus bahkan dapat diselesaikan lewat konsolidasi tanpa harus ke tahap mediasi,” imbuhnya.
Menurutnya, kendala yang biasanya terjadi lebih banyak berkaitan dengan mekanisme administrasi internal perusahaan yang membutuhkan persetujuan berjenjang sebelum pembayaran dapat dilakukan.
Meski demikian, Distransnaker Kukar tetap membuka ruang pengaduan untuk mengantisipasi apabila terjadi keterlambatan maupun ketidakpatuhan dalam pembayaran THR atau bonus hari raya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan layanan.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala. Namun kami juga mengingatkan perusahaan agar segera menunaikan kewajibannya sebelum Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Harga Emas Antam Tembus Rp3,08 Juta per Gram, THR Mulai Dialokasikan Jadi Instrumen Investasi
- THR ASN 2026 Cair Rp 3,12 Triliun, Menkeu Targetkan Rampung Pekan Depan
- Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, Cek Syaratnya di Sini
- Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya
- Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Perusahaan Diminta Taat Aturan









