Daerah
Disnaker Tolak Pencatatan SPK Unmul, Serikat Pekerja Siapkan Sanggahan Ketiga hingga Rencana Hukum Lanjutan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali mengajukan sanggahan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setelah permohonan pencatatan organisasi tersebut tidak dapat diproses. SPK menilai pencatatan serikat pekerja perlu dibedakan dari keberadaan organisasi profesi bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua SPK Unmul, Michael Silvester Mitchel Vinco, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pertama pada 3 Agustus. Disnaker kemudian memberikan jawaban pada 10 September.
SPK menyampaikan sanggahan pertama pada 16 September. Namun, menurut Michael, surat tersebut tidak mendapat tanggapan sehingga pihaknya kembali mengirimkan sanggahan kedua pada sekitar 13 atau 14 Oktober.
Setelah itu, SPK menerima jawaban yang menyatakan organisasi tersebut tidak dapat dicatatkan. SPK pun menyiapkan sanggahan ketiga untuk menanggapi keputusan tersebut.
Michael menjelaskan, salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah kedudukan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai organisasi profesi ASN. Menurutnya, keberadaan organisasi profesi tidak serta-merta menggantikan fungsi serikat pekerja dalam memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.
“Organisasi profesi ASN bukanlah organisasi serikat pekerja,” ujarnya.
Ia menilai kebebasan berserikat merupakan hak yang perlu dijamin, termasuk bagi ASN. Michael merujuk pada ketentuan konstitusi mengenai kebebasan berserikat serta peraturan perundang-undangan tentang serikat pekerja dan ASN.
Menurut dia, aturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi ASN masih menjadi persoalan. Karena itu, ia mempertanyakan apabila keberadaan Korpri dijadikan dasar untuk membatasi pencatatan serikat pekerja lain.
Bagi SPK, keberadaan serikat pekerja dibutuhkan untuk menyalurkan beragam aspirasi pekerja kampus. Michael mengatakan tidak semua persoalan ketenagakerjaan dapat diperjuangkan melalui satu organisasi profesi.
Ia mencontohkan persoalan keterlambatan pembayaran uang makan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Unmul. Menurut Michael, SPK menyurati pihak kampus untuk meminta kepastian pembayaran hingga uang makan tersebut akhirnya dicairkan.
Michael menyebut SPK juga tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan ASN atau dosen agar sesuai dengan upah minimum. Dalam upaya tersebut, SPK disebut bersama sejumlah kelompok lain, antara lain Kaukus untuk Kebebasan Berekspresi, Aliansi Dosen Indonesia, dan Malang Bergerak.
Ia menegaskan, SPK dibentuk untuk menghimpun pekerja kampus dengan latar belakang status kepegawaian yang berbeda. Keanggotaannya, kata dia, mencakup dosen ASN, dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pekerja non-ASN, petugas keamanan, pegawai kampus, hingga pekerja alih daya.
“Intinya, kita ingin berserikat dan bersatu untuk memajukan kampus serta meningkatkan kesejahteraan pekerjanya,” kata Michael.
Ia menjelaskan, pencatatan serikat pekerja kepada pemerintah merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi organisasi. Pencatatan tersebut, menurutnya, bukan permohonan izin untuk berserikat, melainkan pemberitahuan resmi kepada pemerintah bahwa organisasi pekerja telah terbentuk.
Dengan mengajukan sanggahan ketiga, SPK berharap persoalan pencatatan organisasinya dapat ditinjau kembali sehingga pekerja kampus memiliki ruang untuk menghimpun dan memperjuangkan aspirasi ketenagakerjaan mereka.
[RWT]
Related Posts
- Dorong Hilirisasi dan Energi, MIF 2026 Gaet Potensi Investasi Rp 32,7 Triliun di Kaltim
- Toyota Luncurkan Kijang Innova Zenix Berteknologi T Intouch di Samarinda
- Pemprov Kaltim Usulkan Karhutla Bencana Nasional, Bupati Kukar Harap Penanganan Lebih Masif
- Dua Tahun Masa Bakti DPRD Balikpapan, AMSI Kaltim Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Legislatif
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia di Berau, Tiga Kurir Ditangkap









