Daerah

Koalisi Anti Pungli Kritik Perwali Sumbangan ASN, Sebut Wali Kota Tak Pahami Analisa yang Diterbitkan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 13 Februari 2026 14:32
Koalisi Anti Pungli Kritik Perwali Sumbangan ASN, Sebut Wali Kota Tak Pahami Analisa yang Diterbitkan
Perwakilan Koalisi Anti Pungli, Fathul Huda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Anti Pungli yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda terkait polemik Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sumbangan aparatur sipil negara (ASN).

Perwakilan Koalisi Anti Pungli, Fathul Huda, menilai pernyataan yang menyebut pihaknya tidak memahami substansi Perwali justru keliru.

“Rilis yang kami keluarkan disusun setelah melakukan kajian mendalam. Seluruh analisis dan argumentasi sudah kami uraikan secara jelas. Seharusnya itu dibaca dan dipahami secara utuh,” ujar Fathul.

Menurut dia, jika sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela, maka mekanismenya cukup melalui surat edaran dan disalurkan lewat lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat yang memiliki izin penggalangan dana.

Fathul menegaskan, penggalangan dana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin sesuai kewenangan, baik dari Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah.

“Yang boleh menyelenggarakan penggalangan dana adalah organisasi yang memenuhi ketentuan undang-undang. Kalau diwajibkan melalui Perwali, maka harus tunduk pada mekanisme yang sah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar kewajiban sumbangan tersebut, apakah bersifat keagamaan, adat, atau kebijakan administratif. Dalam UU PUB, pengecualian hanya berlaku untuk kewajiban yang bersifat agama atau adat.

“Kalau bukan dalam kategori itu, maka berpotensi melanggar UU PUB,” tegasnya.

Koalisi Anti Pungli meminta agar pemerintah kota mengkaji ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog untuk membahas substansi aturan secara komprehensif.

[RWT] 



Berita Lainnya