Balikpapan
Komisi I DPRD Balikpapan Dorong Perda IMTN Dilonggarkan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - DPRD Balikpapan tengah mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dilonggarkan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa mengakui selama ini masyarakat sangat mengeluhkan terkait waktu yang cukup lama saat mengurus IMTN. Di samping itu, biaya yang diperlukan juga sangat besar.
"Karena saat ini proses ngurus IMTN sangat lama dan memakan waktu sampai dengan tiga bulan. Itu paling cepat," ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).
Dia berharap, dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, diharapkan proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.
"Masyarakat kan ingin dalam mengurus IMTN ini waktunya cepat, kemudian tak memakan biaya besar. Karena harus mengurus IMTN dan Sertifikat lagi. Itu yang menjadi kendala di masyarakat," jelasnya.
Walau demikian, dirinya tak melarang untuk memastikan kepemilikan tanah itu baik itu meliputi pengecekan batas lokasi tanah, kemudian pemilihan tanah jelas.
"Jadi ada revisi. Di mana pada intinya jangan sampai IMTN itu sulit untuk kepengurusan, sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun, dan harus diperpanjang lagi," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Laisa, revisi ini juga dilakukan terkait munculnya aturan yang baru dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah dengan alas hak berupa segel bisa langsung sertifikat.
"Akan tetapi segelnya juga harus memang sudah terintegrasi sudah lama di kelurahan. Kemudian yang punya tanah jelas orangnya, statusnya identitasnya dan batas -batas tanahnya itu baru bisa. Perlu diketahui juga, dalam proses segel menjadi sertifikat nanti akan ada tim, yang kemudian akan menentukan proses selanjutnya," ujar Laisa.
[DIL | RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.