Advertorial
DPRD Berau Soroti Penegakan Perda Miras: Perlunya Revisi untuk Efektivitas

Kaltimtoday.co, Berau - Perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih belum dapat diantisipasi secara efektif. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, belum diterapkan secara maksimal.
Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai menyatakan bahwa jika ada poin dalam perda yang sulit direalisasikan, maka perlu dilakukan revisi.
“Revisi tersebut diharapkan bisa membuat tujuan dan maksud dari Perda ini benar-benar bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rivai menyoroti penertiban miras di Berau sering terkendala oleh status Peraturan Daerah (Perda), sehingga peredaran miras masih marak terjadi.
“Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena Perda ini belum jelas,” tegasnya.
Meskipun begitu, Rivai yang merupakan politisi PPP, mengapresiasi kerja petugas dalam menertibkan peredaran miras.
“Saya juga menekankan penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali. Penertiban harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan. Karena jika hanya sekali-sekali, penertiban tidak akan efektif” lanjutnya.
Selain itu, ia berharap revisi Perda dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait perdagangan miras agar peraturan bersifat umum diperjelas dengan peraturan bupati.
“Harapan kami, peredaran miras di Kabupaten Berau bisa ditertibkan dengan lebih baik dan penerapan Perda ini bisa maksimal,” pungkasnya.
[RWT | MGN | ADV DPRD BERAU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kritik Buzzer, Identitas Pemimpin Media dan Istri Disebar Akun Bodong
- Malam Ini, KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati Terpilih 2024
- Wonderful Vesak 2025, Perayaan Waisak Pertama di Kaltim yang Dikemas Spektakuler
- Pemekaran Mangkurawang Jadi Desa Masuk DPRD, DPMD Kukar Tunggu Pengesahan Perda
- 8 Penyebab Sering Kentut dan Cara Mengatasinya