Advertorial

DPRD Berau Soroti Penegakan Perda Miras: Perlunya Revisi untuk Efektivitas

Kaltim Today
31 Oktober 2024 18:37
DPRD Berau Soroti Penegakan Perda Miras: Perlunya Revisi untuk Efektivitas
Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai

Kaltimtoday.co, Berau - Perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih belum dapat diantisipasi secara efektif. Hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, belum diterapkan secara maksimal.

Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai menyatakan bahwa jika ada poin dalam perda yang sulit direalisasikan, maka perlu dilakukan revisi.

“Revisi tersebut diharapkan bisa membuat tujuan dan maksud dari Perda ini benar-benar bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rivai menyoroti penertiban miras di Berau sering terkendala oleh status Peraturan Daerah (Perda), sehingga peredaran miras masih marak terjadi. 

“Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena Perda ini belum jelas,” tegasnya.

Meskipun begitu, Rivai yang merupakan politisi PPP, mengapresiasi kerja petugas dalam menertibkan peredaran miras. 

“Saya juga menekankan penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali. Penertiban harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan. Karena jika hanya sekali-sekali, penertiban tidak akan efektif” lanjutnya.

Selain itu, ia berharap revisi Perda dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait perdagangan miras agar peraturan bersifat umum diperjelas dengan peraturan bupati.

“Harapan kami, peredaran miras di Kabupaten Berau bisa ditertibkan dengan lebih baik dan penerapan Perda ini bisa maksimal,” pungkasnya.

[RWT | MGN | ADV DPRD BERAU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya