Daerah

Komisi II DPRD Samarinda Sentil Satpol PP, Minta Penegakan Tak Tebang Pilih antara Ritel Modern dan Pedagang Kecil 

Kaltim Today
07 November 2025 13:05
Komisi II DPRD Samarinda Sentil Satpol PP, Minta Penegakan Tak Tebang Pilih antara Ritel Modern dan Pedagang Kecil 
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menindaklanjuti aduan dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda terkait menjamurnya ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Eramart yang dinilai terus menggerus usaha pedagang konvensional, Komisi II DPRD Samarinda menggelar rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Dalam pertemuan tersebut, selain Dinas Perdagangan, Satpol PP Samarinda turut menjadi sorotan utama para wakil rakyat.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai Satpol PP perlu memperluas fokus penegakan peraturan, tidak hanya terhadap pedagang kecil yang kerap viral karena penertiban di lapangan. Ia menegaskan, Satpol PP juga harus berani menindak ritel-ritel besar yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan daerah.

Iswandi meminta agar Satpol PP melakukan kajian ulang terhadap berbagai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar penegakan, termasuk melakukan inventarisasi terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi. Ia menilai, selama ini penegakan perda masih cenderung menekan masyarakat kecil yang sekadar mencari nafkah, sementara pelaku usaha besar justru luput dari tindakan tegas. 

“Makanya kami minta tolong nanti ke depannya itu dipelajari lagi, itu minta di perwali-perwali apa yang diatur, apa-apa yang melanggar, mulai diinventarisir. Jangan hanya bisa menindak yang masyarakat-masyarakat kecil,” ujarnya.  

Menurutnya, sikap adil dan konsisten dalam penegakan aturan menjadi hal penting agar kehadiran Satpol PP tidak dipandang hanya berpihak pada kelompok tertentu. 

“Harus bersikap adil lah, termasuk dengan retail-retail besar ini, yang memang cari untung, bukan sekadar cari makan seperti yang selama ini sering satpol pp sering tertibkan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menyinggung belum adanya penegakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2015, yang antara lain mengatur jam operasional ritel modern. Padahal, di beberapa titik seperti kawasan Bukit Pinang, terdapat minimarket yang beroperasi 24 jam, jelas melanggar aturan tersebut. 

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyambut baik masukan dari DPRD dan memastikan pihaknya siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Namun, Anis menegaskan bahwa langkah penertiban harus dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah agar penegakan hukum tidak terkesan sepihak.

“Ya, insya Allah kalau memang melanggar tentu itu tugasnya Satpol PP. Tapi tentunya harus ada kolaborasi. Kami tidak bisa ujug-ujug langsung menertibkan tanpa ada dasar dan koordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi,” jelas Anis.

Ia menjelaskan, Satpol PP tidak mungkin bekerja sendirian karena saat ini hanya mengampu 13 peraturan daerah (Perda) prioritas dari total 990 perda dan perwali yang berlaku di Samarinda. 

“Sanggupkah Satpol PP mengampu sekian banyak? Makanya perlu kolaborasi. Kalau perangkat daerah tidak memberi tahu mana yang melanggar, kami tidak bisa bertindak,” imbuhnya.

Anis juga menekankan pentingnya pola kerja terpadu yang ia sebut sebagai prinsip 4K1A yakni Komitmen, Kuat, Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, dan Aksi. “Koordinasi saja tanpa aksi di lapangan juga tidak akan ada hasilnya. Jadi kami dorong semuanya agar benar-benar bergerak bersama,” ujarnya.

Terkait dengan pernyataan dewan agar Satpol PP tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi solusi bagi pedagang kecil, Anis mengaku sudah membahas potensi kerja sama dengan OPD terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Sosial. 

“Harapannya, ke depan bisa terbangun skema kolaborasi yang memberi solusi bagi UKM-UKM yang sering ditertibkan, bukan hanya tindakan semata,” tutupnya.

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya