Kaltim
Kondisi Darurat, MUI Kaltim Tegaskan AstraZeneca Boleh Digunakan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Belum lama ini, Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim dengan tegas menolak vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi massal. Sehingga vaksinasi tersebut ditunda. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid pun memberikan tanggapannya terkait penolakan tersebut.
Disebutkan Rasyid, jika mengacu pada fatwa MUI pusat, vaksin AstraZeneca masih bisa digunakan dalam kondisi darurat. Meski dalam kandungannya, terdapat unsur babi.
"Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Tapi haram itu dalam suasana normal," ungkap Rasyid pada Kamis (26/8/2021).
Dijelaskan Rasyid, ada perkembangan dalam hukum Islam. Jika sebabnya berubah, maka hukumnya ikut berubah.
"Keadaan normal menjadi darurat maka membuat hukum itu berubah. Itu kaidah ushul fiqih," ungkap Rasyid.
Ditegaskan oleh Rasyid pula bahwa dalam fatwa MUI Nomor 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca, terdapat klausul melanjutkan poin pertama yang menyatakan AstraZeneca haram, namun dapat digunakan dalam keadaan darurat.
"Ada klausul di bawahnya mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tegas Rasyid.
"Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat. Tapi Kaltim kan masih darurat,", lanjut Rasyid.
Pihaknya pun memahami kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 saat ini. Walhasil, menurutnya klausul yang memperbolehkan karena kondisi darurat itu bisa diikuti umat Muslim. MUI Kaltim berangkat dari fatwa MUI pusat.
Upaya vaksinasi di Kaltim juga menjadi hal yang sejalan dengan ajaran Islam. Sebab karena adanya pandemi, maka semua pihak wajib bersama-sama demi menyelesaikan masalah tersebut.
"Kalau ini tidak dituntaskan sampai terputus, maka kondisi kita tetap di kondisi darurat ini," bebernya.
Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir. Fatwa MUI yang sudah keluar itu lebih baik dilihat secara menyeluruh. Jangan sepotong saja.
[YMD | TOS]
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air