Daerah

Korban Lubang Tambang di Kaltim Bertambah Jadi 56, JATAM Desak KSU PUMMA Bertanggung Jawab

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 14 Oktober 2026 11:34
Korban Lubang Tambang di Kaltim Bertambah Jadi 56, JATAM Desak KSU PUMMA Bertanggung Jawab
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kematian Azam, bocah berusia 12 tahun yang menjadi korban meninggal di lubang tambang batu bara pada kawasan Rimbawan, Kelurahan Tanah Merah, pada Selasa (13/10/2026), menambah daftar korban meninggal akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 56 orang.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mustari Sihombing, menilai kematian tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi pengawasan pertambangan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan lubang tambang tersebut.

Menurut Mustari, kematian anak di lubang tambang tidak boleh hanya dicatat sebagai kecelakaan. Peristiwa itu harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

“Hilangnya nyawa seorang anak tidak boleh berhenti sebagai berita duka, laporan kecelakaan, atau angka statistik dalam catatan pertambangan,” tegasnya.

JATAM Kaltim menyebut, berdasarkan penelusuran data spasial (overlay), lokasi lubang tambang yang merenggut nyawa Azam berada di dalam kawasan konsesi Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA).

Kematian Azam juga menambah jumlah korban meninggal di kawasan konsesi tersebut menjadi dua orang, termasuk korban jiwa pada 2025.

Mustari melalui JATAM Kaltim turut menyoroti catatan sanksi administratif yang diterima KSU PUMMA terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam rilis JATAM Kaltim, perusahaan tersebut menerima Peringatan Pertama pada 10 Desember 2024, Peringatan Kedua pada 16 Mei 2025, dan Peringatan Ketiga pada 5 Agustus 2025. Ketiga peringatan itu berkaitan dengan kewajiban penempatan jaminan reklamasi yang disebut belum dipenuhi.

JATAM menilai, rangkaian peringatan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pertambangan.

Organisasi itu juga mendesak pemerintah tidak terus mengandalkan teguran administratif ketika persoalan kepatuhan perusahaan berulang.

“Pemerintah tidak boleh memperlakukan ketidakpatuhan berulang sebagai persoalan birokrasi yang dapat diselesaikan dengan surat teguran demi surat teguran,” ungkapnya.

Meski demikian, JATAM menegaskan bahwa hubungan antara pelanggaran kewajiban jaminan reklamasi dan kematian Azam harus dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan teknis. Catatan peringatan tersebut dinilai menjadi alasan untuk mengaudit kepatuhan perusahaan, kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, dan pemenuhan kewajiban keselamatan.

Selain persoalan reklamasi, JATAM juga menyebut KSU PUMMA diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman pada 2025. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Atas kejadian tersebut, JATAM Kaltim mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian Azam. Penyelidikan diminta mencakup kondisi lokasi, status lubang tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi, serta kemungkinan unsur pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

JATAM juga meminta pemerintah mengaudit seluruh lubang tambang dalam konsesi KSU PUMMA, baik yang masih aktif maupun bekas tambang. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu mencakup kondisi pengamanan, pelaksanaan reklamasi, serta potensi ancaman terhadap permukiman dan aktivitas masyarakat.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak menjelaskan tindak lanjut atas tiga peringatan administratif yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.

JATAM turut meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan dan pengawasan kepada publik, termasuk informasi mengenai kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, serta tindakan administratif maupun hukum yang telah diambil.

Mustari menegaskan bahwa kematian Azam harus menjadi momentum untuk membenahi pengawasan pertambangan di Kalimantan Timur.

“Setiap lubang berbahaya yang dibiarkan terbuka merupakan ancaman yang harus ditangani. Setiap kewajiban yang diabaikan harus diperiksa. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya