Nasional

Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan

Network — Kaltim Today 13 Juli 2026 17:42
Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung mulai melakukan pengujian laboratorium terhadap 74 kilogram emas sitaan korupsi. Pemeriksaan atas 74 keping emas batangan ini melibatkan PT Pegadaian guna memastikan keaslian, kadar, serta berat riil sebelum proses hukum dilanjutkan.

Barang bukti bernilai ekonomis tinggi tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan beberapa hari lalu dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pengujian ini menjadi bagian krusial dalam proses penanganan perkara yang dijalankan melalui mekanisme penyelidikan bersama (joint investigation).

“Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada, khususnya emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara 74 kilogram,” ujar Budi Hermanto di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa hasil akhir dari pengujian laboratorium tersebut nantinya akan dijadikan sebagai salah satu dasar yuridis dalam proses pelimpahan barang bukti beserta berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Agung.

Selain fokus pada komoditas 74 kg emas sitaan korupsi, tim penyidik gabungan terpantau juga tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap barang bukti berupa uang tunai. Uang sitaan tersebut terdiri atas berbagai mata uang global, mulai dari dolar Amerika Serikat (US$), dolar Singapura (SGD), hingga rupiah.

Guna memastikan keaslian dari lembaran mata uang asing tersebut, Polri berkomitmen untuk berkoordinasi dengan sejumlah lembaga eksternal. Di antaranya adalah Bank Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, Biro Investigasi Federal (FBI), serta pihak otoritas terkait lainnya.

“Kami akan menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada rekan-rekan media. Ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan joint investigation sebelum dilanjutkan ke Kejaksaan Agung,” sambung Budi.

Kendati demikian, Budi masih enggan untuk menjelaskan secara mendetail mengenai asal-usul maupun status kepemilikan dari puluhan kilogram emas tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi sensitif tersebut saat ini masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang dikecualikan.

Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian, Rubika, menjelaskan bahwa institusinya telah dipercaya oleh negara untuk melakukan pemeriksaan teknis dan saintifik terhadap seluruh emas sitaan tersebut.

“Pengujian yang kami lakukan pertama adalah mengidentifikasi keasliannya. Setelah itu, baru kami menentukan kualifikasinya, yaitu kadar emas dan beratnya,” terang Rubika secara profesional.

Ia menambahkan, tahapan pemeriksaan awal yang telah dirampungkan oleh timnya sejauh ini baru sebatas identifikasi visual. Untuk langkah selanjutnya, seluruh kepingan emas batangan tersebut akan segera dipindahkan ke laboratorium guna diuji secara menyeluruh dengan instrumen khusus.

“Baru secara visual saja. Selanjutnya seluruhnya akan dibawa untuk dilakukan pengujian di laboratorium. Hasilnya diperkirakan bisa disampaikan dalam 1 hingga 2 hari ke depan,” pungkas Rubika. 

[RWT] 



Berita Lainnya