Daerah

Sidang Korupsi Tambang PT JMB Grup Dimulai, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Daluwarsa

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 28 Juli 2026 16:38
Sidang Korupsi Tambang PT JMB Grup Dimulai, Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Daluwarsa
Suasana persidangan dugaan kasus korupsi aktivitas pertambangan PT JMB Grup di lahan HPL Transmigrasi Kutai Kartanegara.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat tujuh terdakwa dalam kasus aktivitas pertambangan PT JMB Grup mulai bergulir di pengadilan. Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, dua terdakwa, Budiono Tanbun dan Ginarsa Tandinegara, mengajukan eksepsi melalui tim kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketujuh terdakwa terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 tertanggal 21 September 1989 seluas 120.537.359 meter persegi atas nama Direktorat Jenderal Transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kini mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam persidangan, kuasa hukum Budiono Tanbun, Andi Simangunsong menyatakan kliennya menjabat sebagai Direktur Utama PT JMB Grup pada 2007. Menurutnya, perkara yang didakwakan telah melampaui batas waktu penuntutan atau daluwarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

"Periode tindak pidana, dalam hukum dikenal namanya daluwarsa. Artinya kalau ini sudah melebihi dari syarat daluwarsa itu, tidak bisa dilakukan penuntutan," ujar kuasa hukum Budiono di persidangan.

Selain itu, pihaknya berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan sebagai tindak pidana korupsi. Alasannya, proses pembebasan lahan disebut telah dilakukan sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.

"Pembebasan lahan sebelumnya sudah dilakukan, sehingga apabila kemudian hari ada pihak yang merasa tanah itu bukan milik orang yang sudah dibebaskan, maka tidak pantas kalau perkara ini menjadi tipikor, melainkan perdata," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat karena pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah korporasi, bukan individu.

"Kalau pribadi yang ditetapkan itu tidak tepat, sebab klien kami ini juga pekerja, sedangkan yang mendapatkan izin pertambangan adalah korporasi," ujarnya.

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan sebelum memutuskan apakah keberatan para terdakwa diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

[RWT] 



Berita Lainnya