Nasional
KPK: 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Sektor Legislatif Paling Rendah
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 94.542 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Data ini dihimpun per 26 Maret 2026, hanya beberapa hari menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret mendatang.
Secara total, baru 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari 431.882 wajib lapor yang telah memenuhi kewajibannya. Meski masih ada puluhan ribu yang belum melapor, KPK menilai tren kepatuhan tahun ini terus menunjukkan progres positif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah patuh. Menurutnya, capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
"KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Budi menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk deteksi dini potensi korupsi dan benturan kepentingan. Pelaporan yang akurat menjadi bentuk pertanggungjawaban etis pejabat kepada publik.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatatkan tingkat kepatuhan tertinggi mencapai 99,66 persen. Posisi ini disusul oleh sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan sektor BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Namun, sektor legislatif justru menjadi yang terendah dengan tingkat kepatuhan hanya 55,14 persen. KPK pun memberikan catatan khusus bagi lembaga legislatif agar memberikan keteladanan dalam hal pelaporan kekayaan.
"Kami mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegas Budi.
KPK mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk aktif mendorong bawahannya melapor. Peran pimpinan dianggap krusial dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja masing-masing.
Seluruh penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan secara jujur dan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id paling lambat besok, Selasa 31 Maret 2026. Karena bersifat self-assessment, kejujuran wajib lapor menjadi kunci utama.
Masyarakat juga dipersilakan mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi. KPK juga menyediakan layanan bantuan melalui call center 198 bagi pejabat yang mengalami kendala teknis saat melapor.
[RWT]
Related Posts
- Inspektorat Kukar Selidiki Temuan BPK, Sejumlah Pihak Mulai Kembalikan Dana
- Pemkab Kukar Pangkas Birokrasi Pencairan Dana, SP2D Kini Terhubung Langsung ke Perbankan
- Kylian Mbappé sparks France with two goals in 3-1 win over Senegal at the World Cup
- Melihat, Menunggu, Lalu Menjadi Korban: Trauma Santriwati di Ponpes Tenggarong Seberang
- DPRD Kukar Setuju Rekomendasikan Penutupan Ponpes di Tenggarong Seberang Buntut Kasus Kekerasan Seksual







