Kukar
KPU Kukar Nyatakan Calon Independen Awang Yacoub Luthman-Akmad Zais Belum Penuhi Syarat Dukungan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman dengan Ahmad Zais belum memenuhi syarat untuk melenggang sebagai cabup-cawabup Kutai Kartanegara. Hal ini diumumkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan yang sudah diberikan AYL dan AZ beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman mengatakan, pasangan tersebut belum memenuhi syarat administrasi dan diminta untuk memperbaiki syarat dukungan yang ada.
"Dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan, dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga selanjutnya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024," ujar Rahman, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, dari 53.993 dukungan yang diserahkan hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, ada 33.275 dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 11.651 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artinya, pasangan AYL-AZ harus menyerahkan kembali kekurangan syarat dukungan minimal sebanyak 31.663 dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 40.730.
"Untuk menutup kekurangan syarat dukungan maju melalui jalur independen yang BMS masih bisa dipakai, boleh dilengkapi untuk data yang kurang," jelas Rahman.
Sebagai informasi, kriteria BMS paslon AYL-AZ memenuhi semua indikator yang tertuang dalam SE KPU RI Nomor 815. Di antaranya, kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan, fotokopi E-KTP atau surat keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir model B.1-KWK Perseorangan. Lalu, keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan/atau daftar penduduk potensial pemilih dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri.
Selanjutnya, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan. Pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. Pemenuhan syarat status pekerjaan.
Berikutnya, kegandaan dukungan bapaslon perseorangan. Terakhir, surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi E-KTP atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp