Politik

KPU Samarinda Siapkan 3 Zona untuk Kampanye dan Minta Maksimalkan Kampanye Daring di Medsos

Kaltim Today
25 September 2020 20:32
KPU Samarinda Siapkan 3 Zona untuk Kampanye dan Minta Maksimalkan Kampanye Daring di Medsos

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pesta demokrasi semakin dekat. KPU Samarinda makin gencar menyusun perencanaan kampanye tiap pasangan calon (paslon). Mulai besok, 26 September 2020, kampanye akan digelar untuk pertama kali.

Disampaikan M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM bahwa KPU Samarinda sudah membagi kegiatan kampanye paslon ke dalam zona. Dia juga menambahkan bahwa metode kampanye ada banyak. Selain sosialisasi, bisa tatap muka terbatas.

Namun, KPU Samarinda belum bisa memastikan karena proses pengajuan izin dari paslon harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang kemudian akan diteruskan ke kepolisian. Diberitakan sebelumnya, apa yang disampaikan Najib juga senada dengan penuturan dari Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso.

Dalam rapat koordinasi (rakor) perencanaan jadwal dan lokasi kampanye paslon yang diadakan di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda pada Jumat (25/9/2020) tadi, hal mengenai kampanye jadi topik diskusi. Pada intinya, kepolisian meminta paslon untuk mengajukan permohonan dalam kurun waktu 3 hari sebelum kegiatan. Ada pun beberapa titik agar tidak terjadi permohonan setiap hari, maka beberapa titik lokasi sosialisasi itu disampaikan. Meskipun, proses penerbitan izin akan disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan lokasi.

"Terpenting adalah bagi kami, untuk para paslon saat melakukan kampanye nanti harus tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ditemukan ada yang tak tertib, akan ditangani atau dibubarkan. Kami di ranah mengingatkan dan memantau. Sudah kami susun jadwal pula," jelas Najib.

Najib juga menyampaikan perihal kampanye daring. Rupanya ada perubahan dari PKPU Nomor 11/2020 terkait kampanye. Khususnya untuk mekanisme akun media sosial yang didaftarkan ke KPU. Kalau sebelumnya hanya mencantumkan nama medsos, sekarang harus berbentuk tabel yang dilengkapi dengan jenis aplikasinya, nama akun, serta nama admin atau pengelola medsos.

Jumlahnya maksimal 20 akun untuk calon wali kota dan wakil wali kota. Terkait aturan kampanye di medsos, dari akun resmi yang didaftarkan itu akan diberi keleluasaan bagi paslon demi sosialisasi dan kampanye. Tentunya ada batasan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Menjelang masa tenang yakni 6-8 Desember 2020, maka wajib bagi paslon untuk menghapus akun medsos yang telah digunakan untuk berkampanye.

"Terdapat larangan untuk kampanye di medsos yang bukan merupakan akun medsos resmi yang didaftarkan. Misalnya fanpage di Facebook atau menggunakan jasa influencer semacam beriklan untuk promosi calon di medsos yang berbayar," ungkap Najib.

Intinya, akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU itu dianggap resmi dan itulah yang harus dimaksimalkan dan digunakan untuk kepentingan kampanye. Menurut Najib, kampanye daring dengan medsos ini menjadi cara paling efektif di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, ada beberapa ketentuan terkait penayangan iklan kampanye di media daring bagi setiap paslon. Terdiri atas 1 banner untuk setiap media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers dan paling banyak di 5 media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers. Serta penayangan iklan kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

KPU Samarinda juga sudah menyusun zona bagi tiap paslon lakukan kampanye tatap muka. Zona A ada Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran, dan Sambutan. Zona B ada Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, dan Samarinda Kota. Sedangkan zona C ada Samarinda Utara, Sungai Pinang, dan Samarinda Ilir. Pengelompokan kecamatan di tiap zona ini dipertimbangkan oleh letak geografis, proposional dari jumlah TPS dan penduduk, serta fasilitas di tiap lokasi untuk dilaksanakan sosialisasi. Sehingga disesuaikan mana kecamatan yang padat dan tidak terlalu padat. Ini juga dilakukan agar memudahkan paslon saat berkampanye.

"Intinya, zona A, B, dan C sebagai pembeda dan pembatas. Ada pun, jika di zona A terdapat satu paslon yang lakukan kampanye, di zona B paslon lain tidak dilarang untuk masuk ke zona A dalam kapasitas pembagian atau penyebaran bahan kampanye," tegas Najib.

Pembagian zona ini diterapkan agar tiap paslon mempunyai porsi yang sama dalam berkampanye dan tetap adil. Najib juga sedikit membocorkan soal debat publik nanti. Pada 18 Oktober 2020 direncanakan untuk debat calon wali kota dan 10 November 2020 untuk debat calon wakil wali kota serta 2 Desember 2020 ada debat calon wali kota dan wakil wali kota.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya