Kaltim

Lapor SPT Tahunan, Berikut Panduan Tangani Kode Eror Layanan E-Filing

Kaltim Today
18 Februari 2021 16:23
Lapor SPT Tahunan, Berikut Panduan Tangani Kode Eror Layanan E-Filing

Kaltimtoday.co - Dalam menggunakan layananan online, tak jarang wajb pajak (WP) menemukan kode eror atau pesan yang muncul sehingga transaksi tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Termasuk saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi E-Filing.

E-Filing sendiri merupakan cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak, seperti OnlinePajak, BRI, Pajakku, dan SPT.

Dilansir dari https://pajak.go.id/, berikut keterangan penyebab terjadinya kode error atau munculnya pesan-pesan peringatan dan langkah-langkah penyelesaiannya saat menggunakan aplikasi E-Filing.

Buat SPT

NoKeteranganPenyebabPenyelesaian
1ERROR 405Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWPnyaSilakan hubungi Account Representative di KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda
2NPTP tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.NTPN yang diisi tidak sesuai sistem

  1. NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive
  2. Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)

3Nomor Pemindahbukuan tidak valid. Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistemNomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya
4Jenis pembayaran tidak dipilihwajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau PbkWajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk
5Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp60.000.000,00SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
6NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistemCek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Prmotong dengna benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
7WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digitCek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Prmotong dengna benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.
8Error 302, status code 0 atau bad request

  1. koneksi terputus
  2. session time out (idle time melebihi 30 menit)

  1. Login kembali
  2. Apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif

9Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-FilingNomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak adaWajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk
10CSV gagal DecryptCSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima databaseWajib Pajak agar membuat ulang CSV

Simpan SPT

NoKeteranganPenyebabPenyelesaian
1SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, jika:

a. Nihil

  1. WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja
  2. WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap
  3. Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai
  4. Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai

  1. WP mengisi data bukti potong dengan lengkap
  2. WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi.
  3. WP memilih Kode Harta dengan benar
  4. WP memilih Kode Utang dengan benar

b. Kurang Bayar

  1. Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil
  2. WP belum melakukan pembayaran
  3. WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT
  4. WP tidak mengisi tanggal pelunasan

  1. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil
  2. WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT
  3. WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT
  4. WP harus mengisi tanggal pelunasan

c. Lebih Bayar

  1. Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil
  2. WP belum menunggah (upload) keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT

  1. Semua penyelesaian untuk SPT dengan status NIHIL
  2. WP harus mengunggah (upload) dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40MB)

2Processing terus menerusData belum lengkap

  1. Cek kembali isian SPT
  2. Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.

Submit SPT

NoKeteranganPenyebabPenyelesaian
1Aktivasi WP NE tidak berhasilSistem gagal melakukan aktivasi NESilakan coba kembali
2Request Token tidak berhasil, islakan ulangi kembali atau periksa data SPT AndaToken tidak terkirim ke email

  1. Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian Kode error simpan SPT
  2. Cek email pada aplikasi DJP Online (profil)

3BPS sudah adaWP mengirinkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP

  1. WP memastikan SPT belum pernah dikirim (melalui channel apapun)
  2. Lapor ke Kring Pajak

4BPS sebelumnya belum adaWP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulanUntuk pertama kali, WP harus mengirimkan SPT dengan status Normal (pembetulan 0)
5Invalid TokenWajib Pajak tidak logout saat terakhir menggunakan aplikasiDitunggu beberapa saat, kemudian login kembali atau hubungi Kring Pajak jika masih muncul error tersebut
6Token tidak sesuaiWajib Pajak berulang kali minta token, dan token yang digunakan bukan token terakhirWajib Pajak melakukan cek email untuk mencari token terakhir atau minta ulang token kembali
7Data Arsip SPT/Kirim SPT Tidak MunculKarena ada data yang null/errorHubungi Kring Pajak

[NON]


Related Posts


Berita Lainnya