Nasional
Anti Ribet, Berikut Cara Lapor SPT 2024 Online
Kaltimtoday.co - Kini, wajib pajak badan dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring (online) melalui laman resmi DJP Online. Bagi wajib pajak orang pribadi, periode penting untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 adalah antara Januari hingga Maret 2024.
Dalam layanan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-Form dan e-Filling, menggantikan mekanisme pelaporan melalui e-SPT yang telah ditutup sejak Mei 2021.
Penting untuk dicatat bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan merilis aplikasi berbasis web baru yang dijadwalkan rilis pada bulan ini, untuk mempermudah pelaporan SPT tahunan pajak. Dengan peluncuran aplikasi baru ini, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT secara lebih efisien.
Dalam pelaporan SPT melalui layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT tahunan secara mudah dan efisien melalui formulir elektronik di layanan pajak online. Wajib pajak dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja, memungkinkan penyampaian SPT dilakukan selama 24 jam.
Cara Lapor SPT 2024 Online
Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan status pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilan selama setahun, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Proses pengisian formulir dapat dilakukan melalui laman DJP Online.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi formulir secara online:
- Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login menggunakan nomor NIK/NPWP dan password, serta kode keamanan.
- Kemudian, klik menu lapor, pilih e-Filing, dan buat SPT.
- Pilih opsi pengisian formulir SPT, baik 1770 maupun 1770 S, sesuai dengan penghasilan per tahun.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik langkah selanjutnya.
- Isi data langkah demi langkah, mencakup penghasilan final, aset pada akhir tahun pajak, dan daftar utang pada tahun tersebut.
- Setelah selesai, klik tombol setuju, dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim SPT.
- Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.
Sebelum mengikuti langkah-langkah di atas, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), sebuah 10-digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP dan sangat rahasia.
EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengajukannya secara online dengan mengirim permohonan ke kantor pajak terdekat, dengan menyertakan data pendukung seperti KTP, NPWP, foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP. Setelah lengkap, nomor EFIN akan dikirimkan melalui email wajib pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Paket Kebijakan Ekonomi 2025 Resmi Diumumkan, Fokus pada Insentif dan Perpajakan
- Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling