Nasional
LPDP Beri Sanksi 44 Awardee Pelanggar Aturan, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana Beasiswa
Kaltimtoday.co - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterima.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap lebih dari 600 awardee. Hasilnya, 44 orang terbukti melanggar aturan, dengan rincian delapan awardee dikenai kewajiban pengembalian dana, sedangkan 36 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
“Kami telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, dan 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pelacakan Data hingga Media Sosial
Sudarto menuturkan, identifikasi pelanggaran dilakukan melalui berbagai sumber, termasuk data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua laporan berujung pada pelanggaran. Beberapa awardee diketahui masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman LPDP. Ada pula penerima beasiswa yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional. Kami menjaga amanah publik karena dana LPDP adalah dana masyarakat yang harus memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia,” tegasnya.
Sanksi Pengembalian Dana dan Blacklist
Bagi awardee yang terbukti melanggar kewajiban, LPDP dapat menjatuhkan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa beserta bunga, hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam perjanjian resmi yang ditandatangani setiap penerima beasiswa.
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menanggapi kasus viral alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik setelah mengunggah video menampilkan paspor Inggris milik anaknya, disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan kepada penerima beasiswa LPDP,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa suami dari alumni berinisial DS telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunga.
“Pihak LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Ia tampaknya setuju untuk mengembalikan dana LPDP beserta bunganya. Jika dana tersebut disimpan di bank, tentu ada bunganya, dan perlakuannya harus adil,” kata Purbaya.
[RWT]
Related Posts
- Sensus Ekonomi 2026, Wabup Berau Sebut jadi Acuan Pembangunan Daerah di Bidang Usaha
- Motor Terparkir Tiga Hari di Kebun Loa Lepu, Warga Temukan Jasad Pria Tergantung
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Tanam Ribuan Bibit Pohon Serentak
- Another World Cup stunner: Cape Verde gets 1st goal of tournament and holds Uruguay to 2-2 draw
- Inspektorat Kukar Selidiki Temuan BPK, Sejumlah Pihak Mulai Kembalikan Dana







