Nasional
Luhut Binsar Pandjaitan Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya
Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Senin, 21 Oktober 2024. DEN merupakan lembaga baru yang dibentuk dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih, dengan fokus utama memberikan panduan dan rekomendasi kebijakan ekonomi nasional.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan penuh integritas demi bangsa dan negara, serta akan menjunjung tinggi etika jabatan," ucap Luhut saat mengikuti sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Setelah prosesi sumpah, para menteri Kabinet Merah Putih ikut menandatangani berita acara pelantikan, dimulai dari para Menteri Koordinator hingga menteri-menteri lainnya dan kepala badan. Lantas, apa saja peran dan fungsi dari Dewan Ekonomi Nasional ini?
Tugas dan Peran Strategis Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
DEN adalah lembaga yang bertugas memberikan saran dan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan ekonomi nasional. Fungsi utamanya adalah membantu pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan ekonomi yang bersifat strategis, sehingga mampu menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Berikut beberapa tugas penting dari DEN:
1. Memberikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi
DEN bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, baik melalui analisis kondisi ekonomi nasional maupun global. Selain itu, DEN akan mengevaluasi dampak kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah dan memberikan panduan untuk pengambilan keputusan strategis.
2. Menyusun Kebijakan Ekonomi
Selain memberi rekomendasi, DEN juga memiliki peran dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih luas, meliputi fiskal, moneter, dan sektor riil. Dengan ruang lingkup yang luas ini, Luhut akan terlibat dalam berbagai aspek ekonomi, termasuk pengelolaan utang negara dan pembangunan infrastruktur.
3. Mengevaluasi Kebijakan yang Sudah Berjalan
DEN berperan memantau dan mengevaluasi kebijakan ekonomi yang telah dilaksanakan. Tugas ini mencakup analisis terhadap pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran, defisit anggaran, serta dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.
4. Bekerja Sama dengan Kementerian Ekonomi
Dalam menjalankan tugasnya, DEN akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga ekonomi seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kolaborasi ini akan memastikan kebijakan ekonomi berjalan sinkron.
5. Menyelesaikan Masalah Ekonomi Spesifik
DEN juga bertugas mencari solusi atas masalah-masalah ekonomi spesifik yang dihadapi negara, seperti ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di sektor-sektor tertentu, reformasi birokrasi, dan strategi menarik investasi asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Jokowi Arahkan Menteri Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo
- KPK Tegaskan Independensi Meski Prabowo Siapkan Anggaran Khusus untuk Tangkap Koruptor
- Tepis Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Prabowo, Istana: Berhenti Spekulasi untuk Pecah Belah Bangsa!
- Serentak Mulai 2 Januari 2025, Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Siap Diluncurkan
- Baru Tahun Pertama, Prabowo Diproyeksikan Tarik Utang Baru Rp775 Triliun Pada 2025