Nasional

Pemerintah Bakal Luncurkan Sistem Coretax, Penunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting

Network — Kaltim Today 10 Januari 2025 04:21
Pemerintah Bakal Luncurkan Sistem Coretax, Penunggak Pajak Bakal Sulit Urus Dokumen Penting
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Setneg)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan sistem Coretax sebagai inovasi di bidang perpajakan, yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dan pengawasan pajak secara digital. Melalui sistem ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dipastikan akan menghadapi kesulitan saat mengurus dokumen-dokumen penting di lembaga pemerintahan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa jika sistem Coretax berjalan optimal, masyarakat dengan kewajiban pajak yang belum terpenuhi tidak akan dapat memperpanjang atau mengurus dokumen seperti paspor. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan pajak di Indonesia.

“Nantinya, pengawasan pajak dilakukan melalui sistem. Misalnya, kamu mau memperpanjang paspor, tapi belum bayar pajak, itu tidak akan bisa. Begitu juga untuk dokumen lain seperti perpanjangan izin usaha,” ujar Luhut dalam keterangannya di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan Big Data akan menjadi kunci utama dalam transformasi sistem perpajakan ini. Dengan dukungan teknologi, sistem Coretax diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi negara.

Luhut menyebutkan, implementasi Coretax dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 1.500 triliun. Potensi ini setara dengan 6,4 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, jika sistem berhasil dijalankan dengan baik. Menurut Luhut, keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada sinergi dengan sistem pemerintahan berbasis teknologi (GovTech).

“Penerapan Coretax adalah langkah besar bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan efisiensi dalam mengumpulkan pajak. Kita lihat hasilnya dalam beberapa waktu ke depan,” tambah Luhut.

Menurut Luhut, Indonesia saat ini masih berada di level rendah dalam hal rasio kepatuhan pajak. Bahkan, Bank Dunia menyoroti bahwa Indonesia memiliki performa pengumpulan pajak yang setara dengan negara-negara seperti Nigeria. Untuk itu, diperlukan langkah terobosan agar sistem perpajakan lebih modern dan efektif.

"World Bank mengkritik bahwa kita adalah salah satu negara dengan pengelolaan pajak yang kurang baik. Maka, Coretax menjadi solusi penting untuk memperbaiki hal tersebut," ujarnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya