Politik

MA Tolak Kasasi Dendi-Alif, Tim Edi-Rendi Ajak Jaga Demokrasi Sehat

Kaltim Today
20 November 2024 11:02
MA Tolak Kasasi Dendi-Alif, Tim Edi-Rendi Ajak Jaga Demokrasi Sehat
Kantor Mahkamah Agung di Jakarta.

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Dendi-Alif dalam sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Putusan bernomor 813 K/TUN/Pilkada 2024, yang dibacakan pada 19 November 2024, menjadi penutup sengketa hukum dalam Pilkada tersebut.

Ketua tim kuasa hukum paslon Edi-Rendi, Erwinsyah, menyatakan apresiasinya terhadap putusan final tersebut. Ia menyerukan semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga semangat demokrasi yang sehat.

“Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan putusan final yang bersifat mengikat ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan semangat riang gembira tanpa ada rasa kebencian,” ujar Erwinsyah dalam pernyataannya, Selasa (19/11).

Erwinsyah juga mengajak seluruh pihak, termasuk paslon lain, untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menghindari tindakan yang dapat merusak proses tersebut.

“Mari bersaing dengan menghormati putusan hukum yang ada. Tidak perlu melakukan tindakan yang dapat merusak jalannya demokrasi,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Majelis hakim PT TUN menilai bahwa tim Dendi-Alif tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup kuat. Tidak puas dengan putusan itu, tim kuasa hukum Dendi-Alif mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.

Tim hukum Dendi-Alif mendasarkan argumentasinya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah. Mereka menganggap bahwa pencalonan Edi Damansyah melanggar aturan karena telah menyelesaikan dua periode jabatan.

Namun, MA berpandangan berbeda. Dalam putusannya, MA menolak seluruh keberatan pihak Dendi-Alif, menguatkan putusan PT TUN Banjarmasin, dan memberikan kepastian hukum bagi pencalonan pasangan Edi-Rendi.

Dengan selesainya sengketa hukum, tim Edi-Rendi kini mengalihkan fokusnya pada upaya pemenangan Pilkada. Erwinsyah mengungkapkan bahwa timnya memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput dan membentuk posko-posko untuk memantau potensi kecurangan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Target sudah kami tetapkan. Kami akan terus bekerja keras memastikan proses demokrasi ini berjalan jujur dan adil,” tegas Erwinsyah.

[TOS]



Berita Lainnya