Kaltim

Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 19 Juni 2026 16:20
Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran
Pendamping LBH Samarinda Irfan Ghazy memberikan keterangan terkait kejanggalan kasus kriminalisasi Misran Toni dan kematian Russel di Muara Kate. (Rico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyoroti belum terungkapnya pelaku utama dalam kasus tewasnya warga Muara Kate, Russel. Hal ini mencuat setelah rekan korban, Misran Toni alias Imis, diputus bebas oleh pengadilan dalam perkara yang dinilai sarat akan upaya kriminalisasi.

Pendamping hukum dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini sejak awal menyisakan banyak tanda tanya besar. Menurutnya, keganjilan tersebut terlihat jelas dari ketidakkonsistenan alat bukti yang dihadirkan oleh aparat penegak hukum ke publik.

"Sampai hari ini pelakunya mungkin masih berkeliaran, karena memang dalam proses dari penegakan hukumnya sendiri ini tidak terang. Bahkan alat yang digunakan ini sangat berbeda ya," ujar Irfan, Jumat (19/6/2026).

Irfan memaparkan, saat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers di awal pengungkapan kasus, mereka menunjukkan alat bukti berupa parang (mangga) dan tas rajut khas Dayak (anjat) milik Misran Toni. Namun, fakta mengejutkan terjadi ketika perkara ini memasuki meja hijau.

"Waktu Polda Kaltim menggelar rilis pers, alat yang ditunjukkan di depan media itu parang dan anjatnya Pak Imis. Tapi begitu sampai di persidangan, alat yang digunakan (didakwakan) berubah. Jadi memang banyak kejanggalan, banyak anomali dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Dari analisis LBH Samarinda, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana kriminal biasa. Kasus ini dinilai sangat rumit karena berakar dari konflik agraria dan lingkungan, yakni aksi penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan korporasi.

Russel tewas justru di tengah momentum perjuangan warga yang sedang melakukan aksi demonstrasi dan penolakan terhadap angkutan tambang. Alih-alih memberikan keadilan bagi korban yang meninggal dunia, negara melalui aparat penegak hukum justru menetapkan Misran Toni—yang merupakan rekan juang sekaligus masih memiliki hubungan saudara dengan almarhum Russel—sebagai tersangka.

"Ini bukan kasus pidana biasa karena berangkat dari warga melawan korporasi. Ada kepentingan bisnis dan orang-orang yang memiliki andil dalam kegiatan pertambangan. Ironisnya, ketika ada warga yang dibunuh saat aksi, negara justru melakukan kriminalisasi terhadap rekannya," tegas Irfan.

Saat ini, LBH Samarinda bersama koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Jatam Kaltim dan sejumlah advokat terus melakukan pendalaman. Irfan mengungkap masih ada nama-nama yang sempat disebut dalam perkembangan penyidikan, namun sama sekali belum tersentuh pemeriksaan hingga saat ini.

Irfan menegaskan, langkah pembelaan hukum yang mereka lakukan selama ini tidak sekadar bertujuan untuk membebaskan Misran Toni secara personal, melainkan demi membongkar tabir gelap di balik konflik Muara Kate.

"Kami tentu penuh dengan prinsip kehati-hatian. Apa yang kami lakukan bukan hanya membela kepentingan Pak Imis per orang, tetapi melalui proses ini kami ingin menggali dan mendesak siapa sebenarnya pelaku intelektual dan pelaku sesungguhnya di balik kematian Pak Russel," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya