Nasional
Nasib Nahas ART Perempuan Asal Pemalang, Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Kaltimtoday.co - Seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK mengalami nasib nahas. Wanita berusia 23 tahun itu disiksa oleh majikannya hingga dipaksa memakan kotoran anjing.
Mirisnya, kasus penganiayaan yang menimpa ART asal Pemalang ini diketahui sudah berlangsung berbulan-bulan.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Delapan orang kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersangka penganiayaan ART asal Pemalang itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Diungkapkan Hengki, kasus penganiayaan ART tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.
Delapan pelaku tersebut merupakan majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya. Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
"Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna.
Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku hingga akhirnya ditangkap.
"Kami langsung tindaklanjuti. Gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.
Ratna mengungkapkan, korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Ratna juga mengungkapkan kesadisan sang majikan. Korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing.
"Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing," ungkap Ratna.
Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.