DPRD BONTANG

Nursalam Desak KMP Penuhi Kewajiban Sewa Lahan Milik Pemkot Bontang

Kaltim Today
29 Juni 2026 21:46
Nursalam Desak KMP Penuhi Kewajiban Sewa Lahan Milik Pemkot Bontang
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. (Laz/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam mengingatkan agar setiap aset milik pemerintah daerah yang dimanfaatkan pihak ketiga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Bontang oleh Koperasi Merah Putih (KMP).

Dia mengatakan pemanfaatan barang milik daerah harus mengacu pada ketentuan yang sedang disusun melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset yang dimiliki.

"Perda ini akan menjadi pedoman bagi kepala daerah maupun OPD dalam mengelola barang milik daerah," katanya, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan lahan pemerintah oleh KMP merupakan salah satu bentuk pemanfaatan aset daerah yang harus disertai pemenuhan kewajiban administrasi. Karena itu, koperasi diminta segera menyusun mekanisme penyewaan lahan sesuai aturan yang berlaku agar hak pemerintah daerah dapat terpenuhi.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghambat kegiatan koperasi, melainkan memastikan pemanfaatan aset daerah berlangsung secara tertib dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.

"Bukan menghalangi, tetapi kewajibannya kepada daerah juga harus dipenuhi," ujarnya.

Selain persoalan sewa lahan, Nursalam juga meminta KMP segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai pengurusan perizinan tersebut memiliki nilai ekonomi yang akan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Dana yang diperoleh dari kewajiban tersebut, lanjut dia, pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak secara khusus membahas Koperasi Merah Putih. Penyebutan KMP hanya sebagai contoh pemanfaatan aset pemerintah yang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPRD mendorong agar pemerintah memperoleh hak sewa dari setiap pemanfaatan barang milik daerah, termasuk yang digunakan oleh Koperasi Merah Putih," tutupnya.

[ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya