Bontang

Obat Sirup Dihentikan Sementara, IDI Bontang Anjurkan Penggunaan Tablet hingga Puyer untuk Anak

Kaltim Today
21 Oktober 2022 16:33
Obat Sirup Dihentikan Sementara, IDI Bontang Anjurkan Penggunaan Tablet hingga Puyer untuk Anak
Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Kaltimtoday.co, Bontang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang melakukan investigasi dan penelitian tentang kandungan yang berada di dalam obat sirup untuk anak.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang turut mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat jenis sirup kepada anak.

Ketua IDI Bontang, dr Andi Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik. Untuk itu, peralihan konsumsi obat sementara ialah tablet.

Tujuannya ialah melakukan pencegahan agar tidak ada kasus terkait ginjal akut yang disebabkan oleh konsumsi obat sirup.

"Ini untuk semua masyarakat tanpa terkecuali. Kalau ada yang sudah membeli sebaiknya tidak lagi dikonsumsi. Biarkan tim menginvestigasi apakah kandungan campuran di dalam obat sirup berbahaya atau tidak," katanya.

Dia melanjutkan, masyarakat yang memiliki anak usia 0-6 tahun saat sakit bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.

Kemudian, dokter akan memberikan resep kepada anak kecil yang sakit. Serta meminta oranttua membawa obat terakhir yang dikonsumsi.

Sebab, saat ini yang diduga berbahaya ialah campuran pembentuk atau pelarut sirup. Karena kalau bicara obat tidak masalah. Untuk itu dengan cara mencegah lebih baik.

"Ada jenis obat puyer sebagai pengganti sirup. Jadi bagusnya selalu berkonsultasi ke faskes terdekat. Kami dokter juga masih menunggu instruksi lanjutan," sambungnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan fasilitas kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Diskes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) lalu.

Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun.

Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan.

"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya